• Beranda
  • Berita
  • Dampak COVID-19 perusahaan di Sulsel rumahkan 10.368 pekerja

Dampak COVID-19 perusahaan di Sulsel rumahkan 10.368 pekerja

14 April 2020 01:32 WIB
Dampak COVID-19 perusahaan di Sulsel rumahkan 10.368 pekerja
Penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Sulsel. ANTARA/Nurhaya J Panga)

"Dari data 12 kabupaten kota yang masuk, ada 228 perusahaan yang terkena dampak hingga merumahkan pekerjanya akibat pandemi corona...,"

Sebanyak 10.363 orang pekerja di Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja berkaitan dengan dampak pandemi coronavirus disease (COVID-19).

"Dari data 12 kabupaten kota yang masuk, ada 228 perusahaan yang terkena dampak hingga merumahkan pekerjanya akibat pandemi corona," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang di Makassar, Senin.

Ia menyebut data Senin per tanggal 13 April 2020, yang masuk dari 12 kabupaten kota tersebut yakni Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Takalar, Sinjai, Wajo, Pangkep, Kepulauan Selayar, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja

Total pekerja yang terdampak sebanyak 10.368 orang. Pekerja dirumahkan sebanyak 10.095 orang, dan di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 273 orang.

"Dari total 10.095 pekerja yang dirumahkan, 415 pekerja tetap dibayarkan full upahnya. Sementara 4.437 pekerja upahnya dibayar rata-rata 50 persen. Selebihnya, dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," ungkap Darmawan.

Dari klasifikasi daerah kabupaten kota yang berdampak tinggi pekerja dirumahkan, ada tiga daerah masing-masing Kota Makassar sebanyak 7.629 pekerja, Kabupaten Tana Toraja, 1.616 pekerja dan Gowa 253 pekerja.

Sedangkan daerah kabupaten kota yang terdampak tinggi terkait dengan PHK total sebanyak 273 orang pekerja, dengan rincian Kota Makassar 175 pekerja, Kota Palopo 64 pekerja, Kabupaten Gowa 33 pekerja dan Kabupaten Takalar satu pekerja.
Baca juga: Pakar: Jangan manfaatkan pandemi COVID-19 untuk hindari kewajiban THR

"Sektor-sektor ekonomi yang sangat terdampak, mulai jasa, pariwisata, perdagangan dan konstruksi," beber dia.

Sejauh ini pihaknya terus mengumpulkan data-data pekerja baik yang dirumahkan maupun di PHK.

Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyampaikan data terbaru berapa banyak pekerjanya di rumahkan maupun di PHK.

Sebab, masih ada 12 kabupaten kota belum menyetorkan datanya dari jumlah keseluruhan di Sulsel ada 24 kabupaten kota.
Baca juga: Sebanyak 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020