"Langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lestari menegaskan bahwa keppres tersebut menunjukkan bahwa Presiden menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan ini setelah melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang meluas ke banyak daerah.
Baca juga: Legislator sebut Keppres 12/2020 memperkuat kewenangan Doni Monardo
Menurut dia, secara faktual COVID-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.
Lestari menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik, seperti bencana alam: gempa bumi, banjir, dan tsunami. Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial.
"Oleh karena itu, bisa dipahami jika dalam keppres itu, wabah COVID-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," ujarnya.
Dengan ditetapkannya pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, lanjut dia, memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam tersebut.
Menurut dia, penetapan bencana nasional berimplikasi pada fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas: PSBB tetap mengacu pada Peraturan Menkes
Baca juga: Peningkatan kesadaran publik tentang PSBB jadi prioritas
"Dengan status tersebut, anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," katanya.
Lestari mengingatkan bahwa dana yang ada agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan jujur untuk keperluan penanggulangan bencana.
Menurut dia, jangan ada yang mencoba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah terkena dampak COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 12/2020 yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2020.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020