Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin untuk tetap memastikan berbagai kemudahan untuk pelaku usaha perikanan termasuk akses perizinan yang tetap mudah di tengah pandemi COVID-19 yang sedang merebak di Tanah Air.Meski di tengah pandemi, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan
"Meski di tengah pandemi, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan. Lebih dari 700 izin kita terbitkan setiap bulannya. Kemudahan ini kita hadirkan sebagai solusi bahwa tanpa layanan tatap muka, proses pengurusan izin tetap dapat dilakukan secara optimal," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Zulficar menjabarkan, hingga 13 April 2020 layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online telah menerbitkan 2.628 dokumen perizinan sejak diluncurkan 30 Desember 2019.
Angka ini terdiri dari 634 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 1.872 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 122 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp176,98 miliar.
Selain itu, ujar dia, operasional 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 9 pelabuhan perintis lingkup DJPT juga berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Pelayanan publik kepada masyarakat perikanan, lanjut Dirjen Perikanan Tangkap KKP, tetap dilakukan agar rantai produksi perikanan tangkap tidak terputus.
"Kami menerapkan bulan bakti nelayan melalui program siaga nelayan di tengah pandemi COVID-19. Kami siapkan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, menerapkan physical distancing, bilik disinfektan, pengecekan kesehatan petugas pelabuhan perikanan dan nelayan serta bakti sosial," ucapnya.
Disiapkan pula pojok pendanaan nelayan di 31 pelabuhan perikanan (UPT pusat dan pelabuhan perintis) untuk fasilitasi percepatan permodalan usaha perikanan tangkap.
Metode ini menjadi sarana bertemunya penyuluh perikanan dan petugas konsultan keuangan mitra bank serta pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) maupun Account Officer lembaga keuangan dalam pendampingan proses pengajuan kredit, sehingga permasalahan modal usaha nelayan dapat teratasi.
"Fasilitasi pendanaan ini melalui skema pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema kredit lainnya. Selain itu juga ada pembiayaan dari BLU LPMUKP untuk mendapatkan kredit bersuku bunga rendah," ujar Zulficar.
Sementara itu, lanjut Zulficar, pelayanan permohonan dan pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dihentikan hingga keadaan kondusif.
"Selama tidak ada perubahan fisik kapal, perpanjangan SIPI/SIKPI dapat menggunakan laporan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan sebelumnya. Sedangkan permohonan baru yang telah disetujui namun belum dilaksanakan pemeriksaan fisik akan dilaksanakan setelah kondisi memungkinkan," jelasnya.
Zulficar menambahkan ikan hasil tangkapan nelayan juga ditangani dengan memperhatikan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), agar pasokan ikan sebagai sumber pangan tetap terjaga kualitasnya.
Baca juga: KKP-Kementan kolaborasi guna permudah warga belanja ikan
Baca juga: KKP kembali tangkap lima kapal pelaku pencurian ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020