"(Alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, red.) sekitar Rp17,5 miliar. Teknis pemberiannya belum mendapat laporan. Teknisnya di Dinkes (Jabar, red.). Mereka operasional," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, di Bandung, Selasa (14/4).
Ia mengatakan besaran insentif untuk tenaga kesehatan di Provinsi Jabar akan dibagi-bagi berdasarkan profesinya, yakni dokter, tenaga terampil, perawat, serta tenaga medis lainnya.
"Dan ada juga tingkatan-tingkatannya, ada yang utama, ada yang madya, besarannya berbeda. Jadi dalam keputusan Gubernur Jabar misalnya ini untuk tenaga dokter utama ini yang paling tinggi itu insentifnya sampai Rp630.000 per hari," kata dia.
Dia menjelaskan ada juga untuk pejabat fungsional PNS yang tingkat terampil sampai tingkat ahli, sedangkan dokter non-PNS dan tenaga kesehatan non-PNS juga diatur dalam peraturan tersebut.
"Untuk insentifnya per harinya bervariasi ya. Jadi yang tertinggi tadi dokter utama itu bisa sampai Rp630 ribu per hari dan untuk yang petugas lainnya yang Rp75 ribu per hari. Kalau perawat kisarannya di Rp300 ribu sampai Rp400 ribu insentifnya per hari," kata Daud.
Baca juga: Pemerintah siapkan insentif bagi tenaga medis yang menangani COVID-19
Baca juga: Pemprov Gorontalo berencana beri insentif bagi tenaga medis
Baca juga: Tenaga medis COVID-19 di Kepri terima insentif maksimal Rp4,7 juta
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020