"Peran serta TNI dan Polri sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan penyebaran Virus Corona di daerah ini," sebut Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA, Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong di Manado, Rabu.
Keikutsertaan aparat keamanan tersebut, ujar Jemmy, diatur juga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 yang mulai berlaku 14 April 2020, kemarin.
Pada Pasal 20 ayat 1 dijelaskan TNI, Polri, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, pada pasal 20 ayat dua menerangkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP COVID 19.
Pengamanan ini juga termasuk hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.
Peran para pihak juga berkaitan dengan membantu penanganan COVID-19 mulai dari pengamanan terduga, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) sampai pada pengawalan pemakaman jenazah.
Selain itu, kejelasan informasi yang disampaikan harus akurat dan aktual sehingga penentuan petugas oleh TNI dan Polri jelas jumlah yang harus disiapkan.
Lebih lanjut, pertemuan para pihak itu juga membahas sejumlah hal penting lainnya, di antaranya sosialisasi gencar ke masyarakat bahwa penderita COVID-19 bukan aib.
"Masih ada warga yang tidak memahaminya seakan-akan penderita COVID-19 adalah aib yang harus dijauhkan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulut siapkan Rp50 miliar tangani penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemprov Sulut-Polda-Kodam perkuat peran penanganan COVID-19
Baca juga: Gubernur Sulut lakukan penyesuaian jam kerja ASN cegah COVID-19
Baca juga: Gubernur Sulut terbitkan Pergub OPP COVID-19
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020