• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi perintahkan percepat restrukturisasi kredit UMKM

Presiden Jokowi perintahkan percepat restrukturisasi kredit UMKM

15 April 2020 10:31 WIB
Presiden Jokowi perintahkan percepat restrukturisasi kredit UMKM
Presiden Joko Widodo . ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.

Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tambahan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) segera dikucurkan dan jangan sampai menunggu UMKM tutup karena pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema "Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" melalui konferensi via video yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga lainnya.

"Dipercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM baik subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok," ungkap Presiden.

Hal penting lainnya adalah pemberian tambahan kredit modal kerja harus segera dilaksanakan.

"Semua saya minta, semua kebutuhan betul-betul dihitung anggarannya dan nantinya kita bisa memutuskan," ungkap Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi minta buat skema pangajuan kredit UMKM lebih mudah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah menyatakan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit UMKM untuk nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

Nantinya debitur akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur.

Baca juga: Presiden Jokowi siapkan langkah mitigasi dampak COVID-19 bagi UMKM

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020