Hingga pukul 11.00 WIB, petugas Dishub setempat mencatat ada sedikitnya 50 pengendara yang terdeteksi melanggar ketentuan.
Pelanggar tersebut terdiri atas ketentuan suhu tubuh melebihi 38 derajat Celcius sebanyak tiga orang, tidak pakai masker 22 orang, dan angkutan barang lima kendaraan.
"Yang paling banyak kesalahan pada formasi duduk. Masih ada yang duduk bersampingan di kursi depan," kata Kabid Dalops Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin di Bekasi.
Terhadap para pelanggar ketentuan sebagian diarahkan untuk memutar balik arah kendaraannya ke dalam tol.
Petugas juga memberikan teguran serta sosialisasi terhadap bahaya COVID-19 kepada setiap pelanggar.
Baca juga: Masih banyak pengendara belum patuhi PSBB di Kota Bogor
Baca juga: KRL angkut 110 ribu penumpang dari Stasiun Bogor
Ikhawan menambahkan pengawasan terhadap pengendara di hari perdana penerapan PSBB di wilayahnya hanya berlaku bagi kendaraan masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Pemilahan pendatang dilakukan aparat gabungan TNI, Polri dan Dishub di 32 titik lintas yang menjadi perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Jakarta Timur.
Baca juga: PSBB perdana di Kota Bekasi hanya untuk kendaraan masuk wilayah
Baca juga: Perjalanan kereta pagi dari Stasiun Bekasi tidak terpengaruh PSBB
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020