• Beranda
  • Berita
  • Anies tegaskan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB

Anies tegaskan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB

15 April 2020 13:18 WIB
Anies tegaskan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB
Sejumlah pengendara menggunakan masker saat berkendara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang masih beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," ujar Anies di Jakarta, Rabu.

Anies mengatakan, kondisi transportasi umum yang masih dipenuhi oleh masyarakat di tengah masa pemberlakuan PSBB disebabkan oleh sejumlah perusahaan yang tetap nekat beroperasi.

Karena itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar penerapan PSBB di Jakarta dapat berjalan efektif.

"Kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," kata Anies.

Baca juga: Stasiun Bogor masih ramai, antrean terjadi saat naik-turun KRL
Baca juga: KRL angkut 110 ribu penumpang dari Stasiun Bogor


Menurut dia, ini bukan kepentingan pemerintah dan bukan kepentingan swasta, tetapi kepentingan setiap warga negara.

"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," kata dia.

Anies berharap periode penerapan PSBB di Jakarta dapat segera usai. Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan selama masa PSBB berlangsung.

"Makin disiplin, makin cepat selesai. Makin tidak disiplin, makin lama ini selesai. Kita ingin selesai cepat, karena itu kita harus semuanya disiplin," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Anies sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Baca juga: Perjalanan kereta pagi dari Stasiun Bekasi tidak terpengaruh PSBB
Baca juga: PSBB perdana di Kota Bekasi hanya untuk kendaraan masuk wilayah

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020