Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dan Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat dalam upaya pencegahan COVID-19 karena belum memenuhi kriteria.Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkesdalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bupati Fakfak mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tanggal 9 April dan Bupati Bolaang Mongondow menyurati Terawan pada 10 April 2020.
Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes menyatakan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB. Sementara surat balasan untuk Bupati Fakfak dengan isi yang sama juga dikirimkan pada hari yang sama.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Sejauh ini Menkes telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB.
Baca juga: Kemenkes: Ada sejumlah kriteria PSBB di wilayah penyebaran COVID-19
Baca juga: Pengusulan PSBB Kota Makassar sudah disetujui
Baca juga: Menkes belum kabulkan PSBB Sorong
Baca juga: Sumbar ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
Baca juga: Sudah 10 kota dan kabupaten terapkan PSBB cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020