• Beranda
  • Berita
  • Razia geng motor, Polrestabes Medan amankan 30 sepeda motor

Razia geng motor, Polrestabes Medan amankan 30 sepeda motor

16 April 2020 12:41 WIB
Razia geng motor, Polrestabes Medan amankan 30 sepeda motor
Petugas SatReskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor selama masa tanggap COVID-19. ANTARA/HO-Polrestabes Medan/am.

Penertiban geng motor tersebut dilakukan petugas Polrestabes dan polsek jajaran

Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor dan 57 orang dalam hasil razia geng motor pada 11-12 April 2020 selama masa tanggap Virus Corona (COVID-19).

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan penertiban geng motor tersebut dilakukan petugas Polrestabes dan polsek jajaran.

Selain itu, razia tersebut juga untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor (3C) selama masa tanggap COVID-19.

Ia mengatakan, sebanyak 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan, yakni 16 orang dan 6 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, dan 10 orang dan 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.
Baca juga: Polrestabes Medan amankan puluhan geng motor saat pencegahan COVID-19


Kemudian, 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur, 4 orang dan 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Deli Tua, 5 orang dan 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru, dan 3 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

"Untuk orang yang diamankan, apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya pula.

Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu. Selama masa tanggap COVID-19 ini dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap COVID-19.

"Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan, yaitu tindak pidana 3C, termasuk aktivitas geng motor terutama pada masa tanggap COVID-19," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu pula.
Baca juga: Polisi amankan 40 unit motor milik geng motor di Medan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020