Depok dirikan dapur umum selama PSBB

16 April 2020 15:06 WIB
Depok dirikan dapur umum selama PSBB
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Denny Romulo ketika memberikan nasi kotak kepada sopir angkot. (ANTARA/Foto: istimewa)
Tim Penangggulangan Bencana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat, mendirikan dapur umum untuk melayani masyarakat kurang mampu dengan makanan secara gratis selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 15 April hingga 28 April 2020

"Dapur umum membuat 400 kotak nasi setiap harinya untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat ekonomi lemah, seperti sopir angkot di Terminal Terpadu Depok, dan pengemudi ojek online (ojol) di shelter Jalan Raya Kartini," kata Kabid Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Denny Romulo di Depok, Kamis.

Denny mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan harapkan dapat meringankan beban anggota masyarakat yang ekonominya lagi susah, dampak dari pelaksanaan PSBB di Kota Depok.

Baca juga: Pemerintah Kota Depok tegaskan tak ada penutupan jalan selama PSBB

Baca juga: KRL di Depok sepi penumpang di hari Pertama PSBB


Menurut dia, dapur umum ini menerima bantuan logistik berupa bahan-bahan sembako dari masyarakat yang hendak berpartisipasi membantu. Bagi warga yang ingin berdonasi logistik dapat langsung mengirimannya ke PMI Kota Depok.

Ia menjelaskan mulai Kamis ini, Dinas Sosial Kota Depok juga akan membuka dapur umum di Mahkotagana Dinsos yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.

"Fungsinya sama sasarannya untuk membantu masyarakat ekonomi lemah di wilayah Timur Depok," ujarnya.

Denny berharap peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan protokol pemerintah maupun arahan yang telah digaris oleh pemerintah, agar pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok dapat segera menurun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan PSBB selama 14 hari pada Rabu, 15 April dan akan berakhir pada 28 April 2020,*

Baca juga: Pemkot Depok resmi menetapkan PSBB mulai Rabu

Baca juga: Gubernur Jabar setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020