• Beranda
  • Berita
  • Ecoton: Tidak semua limbah medis harus diolah dengan insinerator

Ecoton: Tidak semua limbah medis harus diolah dengan insinerator

16 April 2020 19:50 WIB
Ecoton: Tidak semua limbah medis harus diolah dengan insinerator
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui PT Jasa Medivest (Jamed) meningkatkan kapasitas penanganan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius dari 12 ton per hari menjadi 24 ton per hari mulai April 2020, itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan limbah medis terkait pandemi COVID-19 di Jabar.  (Dok Humas Pemprov Jabar)
Pemerintah perlu menyiapkan sarana pengolahan limbah medis untuk pasien COVID-19 dan tidak harus mengolah semuanya lewat pembakaran menggunakan insinerator, kata Direktur Eksekutif Envirimental Conservation Organization (Ecoton) Prigi Arisandi.

"Limbah medis tidak semuanya harus dibakar di insinerator yang akan berpotensi meningkatkan emisi pencemar udara racun dioksin dan furan yang bisa menyebabkan kanker," kata Prigi ketika dihubungi dari Jakarta pada Kamis.

Menurut dia, pengolahan untuk limbah medis seperti sarung tangan, baju hazmat, botol selang infus dan masker tidak harus dilakukan dengan pembakaran insinerator tapi bisa dengan alat autoclave, yang menggunakan sistem sterilisasi untuk menghilangkan sifat infeksius limbah sebelum disimpan dan diolah.

Baca juga: Walhi ingatkan masyarakat masukkan limbah masker sampah berbahaya

Baca juga: Pemprov Jabar tangani limbah medis COVID-19

Baca juga: Pakar: Perlakukan limbah medis pasien COVID-19 dengan hati-hati


Selain itu, dia juga mengharapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berkoordinasi terkait sarana pengolahan limbah medis yang memadai untuk mencegah dampak kesehatan bagi petugas kebersihan rumah sakit serta pengelola sampah kota.

Pemerintah, ujar dia, bisa menunjuk atau menetapkan lembaga pusat pengolahan limbah medis dan menyiapkan sara pengolahan limbah khusus COVID-19 di setiap provinsi.

Selain itu dia juga mengharapkan adanya perhatian untuk sampah masker yang dihasilkan oleh masyarakat khususnya untuk masker sekali pakai.

Pemerintah sendiri lewat KLHK sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Di dalamnya diatur tentang pengolahan limbah infeksius yang berasal dari pelayanan kesehatan, rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP) dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.

Limbah yang dihasilkan karena perawatan ODP seperti masker, sarung tangan dan baju hazmat harus dikumpulkan dan dikemas menggunakan wadah tertutup yang kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengelolaan limbah B3.

Karena itu, perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah medis yang dihasilkan rumah tangga, terutama yang memiliki ODP.

"Untuk sampah masker yang dihasilkan masyarakat, sebaiknya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk memisahkan sampah masker, kapas, tisu bekas, pembalut dan popok sekali pakai ke dalam wadah khusus sampah residu dalam plastik yang dibungkus rapat," kata dia.*

Baca juga: Pakar lihat kenaikan tren plastik sekali pakai saat wabah COVID-19

Baca juga: PERSI ingatkan risiko pemanfaatan ilegal limbah medis COVID-19

Baca juga: RS berinsinerator diharapkan bantu faskes lain kurangi limbah medis

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020