"Kepada Benny Ramdhani yang dilantik sebagai Kepala BP2MI, banyak pekerja migran Indonesia di Malaysia, Arab Saudi dan lain-lain menyampaikan aspirasi bahwa mereka sangat kesulitan akibat COVID-19. Mereka minta dibantu, dilindungi bahkan dievakuasi," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
HNW menjelaskan berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, salah satu tugas dari Kepala BP2MI adalah memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara tujuan penempatan.
Baca juga: MPR: Keppres 12/2020 tegaskan Presiden peka keselamatan rakyat
Dia mengaku menerima banyak aspirasi dari konstituennya di luar negeri terkait kebutuhan pelindungan pemerintah Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
"Aspirasi-aspirasi tersebut juga secara langsung sudah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada surat terbuka untuk Presiden Jokowi dari Koordinator Serikat Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi, dan pernyataan bersama Aliansi Organisasi-Organisasi Masyarakat Indonesia di Malaysia.
Menurut dia, apa yang mereka sampaikan agar Pemerintah RI segera membantu, melindungi atau mengevakuasi pekerja migran Indonesia atau WNI yang terdampak Covid-19.
Baca juga: MPR: Pemerintah harus pastikan bansos tepat sasaran
HNW mengatakan aspirasi ini penting dan perlu dijawab oleh Benny Ramdhani yang baru diangkat sebagai Kepala BP2MI dan sekaligus sebagai pembuktian kredibilitasnya untuk diamanahkan sebagai Kepala BP2MI.
"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, Kepala BP2MI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Aspirasi-aspirasi itu penting untuk segera dikabulkan, untuk itu penting dilakukan koordinasi dan kerja sama yang maksimal dengan Menlu, yang sebelumnya juga sudah saya surati," katanya.
Politikus PKS itu menjelaskan dalam rangka melaksanakan amanah aspirasi dari Warga Negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dirinya sudah menyampaikan surat terbuka dan surat bersama dari 19 organisasi massa warga Indonesia di Malaysia itu ke Menlu, Mensesneg, Komisi I DPR yang membidangi luar negeri dan Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja.
Baca juga: MPR apresiasi respon pemerintah terkait WNI di luar negeri
Dia menilai sangat penting lembaga-lembaga negara tersebut bisa membantu kesulitan WNI di luar negeri dan PMI terdampak COVID-19, dan terwujudnya permohonan WNI di luar negeri dan PMI sampai tingkat evakuasi kembali ke Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020