Pengamat kebijakan keuangan daerah Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengatakan anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebesar Rp479 miliar dikhawatirkan menjadi masalah di kemudian hari karena aturan payung hukumnya tidak jelas.Kalau yang digunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan Dana Alokasi Khusus Kesehatan (DAK) sah-sah saja, namun alokasi terbesar berasal dari belanja tidak terduga mencapai Rp401 miliar, padahal Jember belum memiliki Perda APBD 2020
"Kalau yang digunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan Dana Alokasi Khusus Kesehatan (DAK) sah-sah saja, namun alokasi terbesar berasal dari belanja tidak terduga mencapai Rp401 miliar, padahal Jember belum memiliki Perda APBD 2020," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 mencapai Rp479,4 miliar dan merupakan anggaran terbesar kedua secara nasional untuk tingkat kabupaten/kota, namun Kabupaten Jember belum mengesahkan APBD 2020 dan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: Pemkab Jember anggarkan penanganan COVID-19 Rp479,4 miliar
Menurut Hermanto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 sebenarnya ada dua hal yang di cermati terkait keuangan daerah yakni pasal 3 yang mengatur ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD diatur dengan Permendagri.
"Perppu itu tidak memberlakukan Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua pasal itu berkaitan dengan perubahan dan mekanisme perubahan perda APBD. Jadi baik Perppu dan Permendagri yang mengatur Permendagri No. 20 tahun 2020 itu aturan yang dibuat jika daerah dalam kondisi sudah memiliki APBD 2020 melalui Perda," tuturnya.
Jika mengacu pada perjalanan APBD 2020 Jember pasca-keterlambatan pembahasan perda APBD 2020, lanjutnya, pemerintah (Bupati) Jember mengajukan peraturan kepala daerah (Perkada) dan kemudian keluar surat keputusan Gubernur No. 188 tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2020.
"Keputusan Gubernur itu menyetujui Perkada dan dengan poin catatan salah satunya dilampirkan penggunaan APBD 2020 sesuai ketentuan surat gubernur tersebut dan Permendagri No. 33 tahun 2019," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.
Ia mengatakan Perkada itu diundangkan melalui Perbup No. 3 tahun 2020 dan tentunya Perbup itu tidak mengakomodasi penggunaan dana untuk penanganan COVID-19.
"Dasar penganggaran penanganan COVID-19 itu kemudian oleh bupati dilakukan dengan perubahan Perbup No. 3 Tahun tahun 2020 tentang penggunaan APBD 2020," katanya.
Menurut ketentuan baik di UU No. 23 tahun 2014 dan Permendagri No. 33 tahun 2019 tidak ada mekanisme untuk melakukan perubahan Perkada tentang APBD, bahkan pada Perpu No. 1 tahun 2020 itu pun mengatur kemungkinan peniadaan dilakukan pembahasan perubahan Perda APBD, bukan Perkada APBD.
"Perubahan Perkada APBD Jember hanya ada satu ruang aturan yang memperbolehkan jika mengacu pada Keputusan Gubernur No. 188 tahun 2020, terutama pada poin catatan bahwa keputusan gubernur tidak berlaku dan juga menggagalkan produk hukum turunannya yaitu Perbup No. 3 tahun 2020 jika daerah memiliki Perda APBD," ujarnya.
Baca juga: Cara unik dan tegas Polres Jember mencegah penyebaran COVID-19
Artinya mendasarkan pada Perppu itu tidak substansial mengatur di dalamnya tentang Perkada APBD, tapi mengatur refocusing pada Perda dengan meniadakan perubahan Perda APBD.
"Jadi kalau benar mau mengikuti aturan, tidak ada salahnya komitmen Bupati dikuatkan dulu dalam Perda APBD. Jika menempuh hanya dengan melalui perubahan penggunaan Perbup APBD tidak menemukan substansi aturannya," katanya.
Ia menjelaskan konten pengaturan dalam Perppu No. 1 tahun 2020 itu adalah mengantisipasi perubahan atau Refocusing Anggaran hasil mekanisme pengaturan APBD yang dibahas oleh eksekutif dan legislatif, bukan Perkada.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Penny Artha Medya mengatakan anggaran untuk penanganan wabah virus Corona sebesar Rp479 miliar berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), DBHCHT, dan DAK Fisik Kesehatan.
Dari anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp479 miliar, secara rinci berasal dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp401 miliar, DBHCHT sebesar Rp45 miliar dan Rp32 miliar lebih berasal dari DAK fisik kesehatan.
"Persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non-alam itu merupakan pelaksanaan instruksi Mendagri," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Unej asal Timor Leste memilih tetap di Jember saat COVID-19
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020