"Sebenarnya larangan mudik itu harusnya tetap diberlakukan. Kita khawatir kalau dibebaskan nanti setelah Lebaran atau setelah mudik terjadi second wave," kata Anggota Tim Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Fakultas Kedokteran UGM itu dalam webinar tentang COVID-19 yang dipantau melalui kanal YouTube di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut bahwa kegiatan masyarakat kota yang pulang ke kampung halaman dengan waktu perjalanan yang lama sangat berpotensi terjadi kasus penularan. Supriyati mengingatkan bahwa orang tanpa gejala (OTG) yaitu orang yang sebenarnya telah terinfeksi COVID-19 namun tidak mengalami sakit atau gejala apapun sangat mudah menularkan ke orang lain.
Apabila kegiatan mudik atau perpindahan masyarakat secara masif dari kota ke sejumlah daerah, virus COVID-19 bisa berpindah dari daerah yang telah terjangkit ke daerah yang masih aman dari penyebaran virus tersebut.
Baca juga: Antisipasi gelombang kedua corona, dokter paru desak karantina wilayah
Baca juga: Peneliti: Arus balik jadi gelombang kedua COVID-19 di Jakarta
Sebelumnya Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng M Faqih menyarankan warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terlanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari sesampainya di daerah tujuan masing-masing.
Hal itu bertujuan agar orang yang melaksanakan mudik dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung halamannya dan menularkan virus di berbagai daerah. Menurut Daeng, karantina rumah bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah hingga saat ini terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda mudik pada musim Lebaran 2020.
Bahkan pemerintah telah menggeser hari libur cuti bersama Idul Fitri yang seharusnya tanggal 26-29 Mei menjadi tanggal 28-31 Desember.
Selain itu pemerintah juga menambah cuti bersama pada 28 Oktober sebagai libur panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: China pantau kemungkinan gelombang kedua corona karena kasus impor
Baca juga: Iran larang perjalanan antarkota di tengah gelombang kedua corona
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020