Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan masih menunggu arahan resmi dari KPU Pusat terkait kelanjutan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tahapannya tertunda akibat pandemi COVID-19.Kami tentu masih menunggu perppu penundaan pilkada
"Kami tentu masih menunggu perppu penundaan pilkada, teknisnya apa ditunda atau bagaimana akan jelas nantinya," kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, di Padang, Jumat.
Baca juga: Komisi II DPR menunda raker bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu
Menurut dia, tahapan yang akan dijalani KPU Sumbar sendiri merupakan tahapan yang melibatkan masyarakat banyak.
Dia menyatakan, dengan kondisi saat ini tentu tidak dapat dilakukan karena adanya pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus itu
Ia mengatakan bahwa tahapan yang ditunda adalah verifikasi faktual pasangan calon perseorangan.
Menurutnya, kegiatan itu akan melibatkan ratusan ribu orang, karena petugas KPU mengunjungi minimal 300 ribu orang lebih.
Selain itu, tahapan lainnya adalah pencocokan data pemilih atau pemutakhiran data pemilih di lapangan.
"Kegiatan ini tentu melibatkan orang banyak juga, sehingga ditunda saat COVID-19," kata dia lagi.
Baca juga: Jeda pilkada, anggota DKPP ingatkan pelenggaran etik soal anggaran
Ia mengakui telah mengetahui adanya pembicaraan tentang pilkada antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu yang menunda pelaksanaan pilkada menjadi bulan Desember 2020.
"Kita tentu menunggu arahan resmi saja untuk hal ini. Jika perppu penundaan pilkada diterbitkan dan aturannya dibuat, kita tinggal menjalankan," kata dia lagi.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020