• Beranda
  • Berita
  • Ini beda spesifikasi masker bedah dan N95 menurut Kemenkes RI

Ini beda spesifikasi masker bedah dan N95 menurut Kemenkes RI

17 April 2020 11:55 WIB
Ini beda spesifikasi masker bedah dan N95 menurut Kemenkes RI
Masker bedah dan masker N95. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan.

Pertama masker bedah (surgery) yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).

"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari APD adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, dimana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenkes jelaskan tingkatan penggunaan APD bagi tenaga kesehatan

Masker bedah itu terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yaitu kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi.

Tiga fungsi lapisan utama tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang ke luar dari mulut.

Kedua, masker N95. Kata Anaya, masker itu terdiri dari empat sampai lima lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene, kemudian ada lapisan elektrit.

Baca juga: Kemenkes: Waspadai DBD selama penerapan PSBB

Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.

Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.

Baca juga: Kemenkes: Orang terinfeksi COVID-19 bisa tularkan ke hewan
Baca juga: Kemenkes: Petugas jaga jarak dengan hewan cegah penularan COVID-19
Baca juga: Bantuan APD dan masker Kemenkes ke Kaltim cukup untuk 10 hari

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020