Kan mudik belum dilarang tapi potensi dilarang ada
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan adanya potensi pelarangan mudik, namun masih menunggu keputusan final pemerintah pusat.
“Kan mudik belum dilarang tapi potensi dilarang ada. Indikatornya apa, pasti penyebaran dan jumlah orang yang terkena. Tapi kalau potensi berapa yang terpapar itu di luar kompetensi saya, itu Kemenkes,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Namun Budi mengatakan pihaknya diperintahkan untuk membuat skema mobilisasi baik transportasi umum maupun pribadi apabila nanti mudik Lebaran diputuskan dilarang.
Baca juga: Kemenhub diharapkan dapat tegas larang mudik
“Perkiraan saya kalau mudik dilarang, karena nanti sore Pak Luhut minta kepada saya kalau ada pernyataan mudik dilarang, skema kita seperti apa, semua memaparkan pergerakan moda transportasi umum, kalau saya ada kendaraan pribadi juga. Indikator suatu kebijakan dipertimbangkan dari semua aspek,” katanya.
Kendati demikian ia menunggu keputusan pemerintah di tingkat Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi.
“Saya akan menunggu keputusan pemerintah,” kata Budi.
Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan masih ada 1,3 juta orang terutama yang tinggal di Jabodetabek untuk melakukan tradisi mudik.
Baca juga: 1,3 juta orang berpotensi mudik, daerah terancam pusat penularan baru
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai karakter orang Indonesia yang sulit diimbau untuk tidak mudik apalagi kegiatan setahun sekali itu sudah menjadi tradisi, untuk mencegah penyebaran COVID-19 seharusnya mudik dilarang.
Baca juga: Pengamat: Soal mudik, orang Indonesia tak bisa diimbau harus dilarang
Agus mengkategorikan tiga asal pemudik yakni nekat mudik karena budaya mudik tahunan, nekat mudik karena tidak ada pemasukan biaya hidup, dan bersikeras mudik karena permintaan orang tua dan keluarga.
Baca juga: Akademisi: Tradisi mudik bisa picu gelombang kedua penularan COVID-19
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020