• Beranda
  • Berita
  • Bantuan sembako untuk warga Jabodetabek disalurkan 20 April

Bantuan sembako untuk warga Jabodetabek disalurkan 20 April

17 April 2020 15:01 WIB
Bantuan sembako untuk warga Jabodetabek disalurkan 20 April
Arsip Foto. Warga Kampung Pemulung, Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2020) menerima bantuan paket sembako dan makanan dari Kementerian Sosial. (ANTARA/HO-Linjamsos Kementerian Sosial)
Bantuan sosial berupa sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) dari pemerintah untuk warga rentan yang terdampak wabah COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan disalurkan pada 20 April 2020.

"Kita sudah siap semuanya berkaitan dengan bantuan sembako," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Jumat.

Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sembako senilai Rp600 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan mulai dari April sampai Juni untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar agar mereka tidak mudik dan meningkatkan risiko penularan virus corona. 

Bantuan sembako akan disalurkan dua kali setiap bulan dengan nilai bantuan Rp300 ribu setiap kali penyaluran. Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan penyedia layanan pemesanan ojek daring untuk mengantarkan bantuan ke rumah keluarga penerima manfaat.

Program bantuan sembako pemerintah menyasar 1,3 juta keluarga miskin dan rentan di DKI Jakarta serta 600 ribu keluarga miskin dan rentan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kementerian Sosial juga tetap menyalurkan bantuan sosial dalam program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Program PKH yang biasanya disalurkan tiga bulan sekali dalam setahun mulai April disalurkan setiap bulan untuk membantu warga yang terdampak wabah COVID-19. Jangkauan program juga diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, bantuan dalam program sembako nilainya dinaikkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan per keluarga dan jangkauannya diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat.

Baca juga:
Kementerian Sosial salurkan bantuan khusus selama wabah COVID-19

Peneliti: Pandemi momentum evaluasi struktur kebijakan bantuan sosial

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020