Rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari India terkait wabah virus corona atau COVID-19 terkendala aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat.
Semula, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana evakuasi, bahkan memperkirakan waktu pelaksanaan guna memberikan perlindungan maksimum bagi WNI, termasuk ratusan jamaah tabligh Indonesia yang berada di India.
“Kami sudah berusaha, tetapi karena jamaah tabligh sedang menjalani karantina, mereka tidak diizinkan untuk dievakuasi,” kata Menlu kepada wartawan melalui konferensi video, Jumat.
Selain terhalang aturan karantina, proses hukum yang tengah dihadapi sebagian WNI di India juga menyulitkan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.
“Situasi menjadi lebih kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terutama soal aturan visa, menyangkut epidemi, dan penanganan bencana,”kata Menlu Retno.
Dari total 717 jemaah tabligh Indonesia yang berada di India, 75 orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19 dan 13 orang telah sembuh.
Jumlah WNI yang terpapar COVID-19 di India merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan WNI yang terinfeksi virus itu di negara-negara lain.
“Sejauh ini terdapat 394 WNI di seluruh dunia yang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, 75 orang berada di India atau mencakup 19 persen dari total WNI yang terinfeksi di seluruh dunia,” kata Menlu Retno.
Untuk itu, ujarnya, pemerintah melalui perwakilan RI di India akan terus berkomunikasi dengan pemerintah setempat terkait penanganan para WNI termasuk jamaah tabligh, sekaligus memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum bagi mereka yang bermasalah.
Saat ini, tercatat 1.046 WNI berada di India dan 234 orang di antaranya merupakan mahasiswa.
Baca juga: KBRI Manila jemput 6 WNI Jamaah Tabligh dari Basilan, Filipina Selatan
Baca juga: HNW: BP2MI-Kemlu segera bantu WNI terdampak COVID-19
Baca juga: WNI sembuh COVID-19 di Singapura terus bertambah
Relawan muslim KL bantu WNI terisolasi di flat
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020