• Beranda
  • Berita
  • Gubernur: PSBB Bandung Raya disetujui mulai 22 April 2020

Gubernur: PSBB Bandung Raya disetujui mulai 22 April 2020

17 April 2020 17:44 WIB
Gubernur: PSBB Bandung Raya disetujui mulai 22 April 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan via video conference bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota se-Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/am.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang mencakup lima kabupaten/kota di Provinsi Jabar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan pelaksanaannya akan dimulai pada 22 April 2020

"Pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pada siang ini, di Jumat tanggal 17 April 2020. Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil dalam siaran video conference, Jumat.

Baca juga: Gubernur: Surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim ke Kemenkes

Kang Emil mengatakan PSBB di Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari (22 April hingga 6 Mei 2020).

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," kata dia.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kepala daerah se-Bandung Raya sepakat ajukan PSBB

Adapun persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah 100 persen dari sisi teknis baik dari kesiapan petugas kepolisian, TNI dan lain-lain.

"Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata dia.

Ia mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan diiringi pengetesan massal COVID-19.

Baca juga: Pemkot Bandung-Pemprov Jabar berkoordinasi soal PSBB Bandung Raya

Baca juga: Gubernur Jabar siapkan kajian PSBB untuk Bandung Raya

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020