Untuk itu, MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melakukan kajian terhadap Perppu yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi COVID-19 tersebut, khususnya menyangkut hak imunitas dan hak anggaran, kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
"BPK RI juga sedang melakukan kajian terhadap pengelolaan keuangan negara menghadapi pandemi COVID-19. Berbagai kajian tersebut akan semakin menguatkan dan memberikan kontribusi bagi pemerintah untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Pernyataan itu dikatakan Bamsoet usai memimpin 'teleconference' rapat virtual pimpinan MPR RI dengan pimpinan BPK RI, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Perppu No 1/2020 harus selaras dengan kebijakan moneter
Bamsoet mengatakan pihaknya tidak ingin pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menuai permasalahan di kemudian hari seperti yang pernah terjadi pada Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang membuat skandal 'bailout' Bank Century.
"Kami tidak ingin seperti Perppu nomor 4/2008, dari hasil akhir laporan BPK memuat kerugian negara bukan Rp6,7 triliun melainkan mencapai Rp7,4 triliun," ujarnya.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid apresiasi Pemerintah keluarkan Perppu 1/2020
Politisi Partai Golkar itu menilai pemerintah perlu mengambil pelajaran dari pelaksanaan Perppu No 4/2008 antara lain dengan melakukan integrasi data, "fair treatment" (perlakuan yang adil) yang tidak parsial, tidak keluar dari "general rules" (aturan umum) dan "best practices" (praktek terbaik).
Selain itu menurut dia, mengembangkan "black list" (daftar hitam) untuk memastikan "bad actor" (aktor jahat) tidak mendapatkan manfaat dari Perppu tersebut, dan mitigasi agar tidak ada penumpang gelap yang mencari celah untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan.
"Pemerintah juga perlu membuat simulasi yang komprehensif sedalam apa dampak pandemi Covid-19 terhadap krisis APBN, dan memasukan berbagai skenario kemungkinan tersebut ke dalam 'fiscal sustainability' (fiskal yang berkelanjutan)," katanya.
Baca juga: DPR ingatkan Perppu 1/2020 tidak boleh dimanfaatkan "penumpang gelap"
Langkah itu menurut dia dengan tidak melupakan mitigasi berbagai hambatan implementasi kebijakan makro ke dalam sub-sistem berdasar berbagai temuan BPK yang pernah di publikasikan terhadap berbagai perkara sehingga bisa belajar dari sejarah skandal Bank Century.
Selain itu, Bamsoet mengatakan, dalam rapat secara virtual tersebut BPK juga menyampaikan hingga saat ini ada sekitar 42 daerah di Kawasan Timur dan 7 daerah di Wilayah Barat belum menyampaikan laporan keuangannya.
"Pimpinan BPK juga sepakat agar Forum Komunikasi antar Pimpinan Lembaga Negara, seperti MPR, DPR, DPD, Kepresidenan, BPK, MA, MK dan KY diaktifkan kembali," katanya.
Baca juga: Digugat ke MK, Perppu COVID-19 dinilai penuhi syarat kegentingan
Dia mengatakan, Pimpinan BPK RI juga meminta MPR mempersiapkan kemungkinan terburuk jika rapat tahunan MPR terpaksa dilakukan secara virtual yang hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan fraksi dan perwakilan unsur DPD.
Hadir dalam rapat virtual pimpinan MPR RI dengan pimpinan BPK RI antara lain, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Zukifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.
Sedangkan dari BPK hadir antara lain Ketua BPK Agung Sampurna dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020