• Beranda
  • Berita
  • Perppu 1/2020 digugat, Nabil: Jangan sampai hambat penanganan COVID-19

Perppu 1/2020 digugat, Nabil: Jangan sampai hambat penanganan COVID-19

17 April 2020 20:36 WIB
Perppu 1/2020 digugat, Nabil: Jangan sampai hambat penanganan COVID-19
Ketua Umum Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen. ANTARA/dokumentasi pribadi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Muchamad Nabil Haroen berharap uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di Mahkamah Konstitusi jangan sampai menghambat penanganan COVID-19.

"Mari kita dukung MK untuk merespons gugatan dengan mekanisme hukum yang ada dengan berharap hasil yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, mari terus bekerja sama dan saling menjaga agar kita tetap kuat, dan bersama-sama melewati pandemi COVID-19," kata Nabil dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat.

Nabil yang juga menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini menilai gugatan perppu yang dianggap inkonstitusional ini wajar saja dan itu hak setiap warga negara.

"Setiap warga negara punya hak yang sama di depan hukum karena negara kita menetapkan hal itu dalam UUD NRI Tahun 1945. Jadi, kita harus melihatnya sebagai hak warga negara, bukan kekhususan mereka sebagai tokoh," katanya.

Kalau ada yang mengatakan bahwa gugatan itu punya motif politik, Nabil mengatakan bahwa itu hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.

"Jadi, jelas sekali, itu wajar dan mereka punya hak untuk tindakan itu," katanya.

Baca juga: Dukung penuh pemerintah tangani COVID-19, MPR kaji Perppu No 1/2020

Baca juga: Bamsoet: Perppu 1/2020 harus dibatasi masa berlakunya


Namun, dia menilai gugatan tersebut tidak tepat walaupun maksud penggugat itu baik, yaitu untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia.

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan Perppu No. 1/2020 ini sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 setelah WHO menetapkan status pandemi, yang ini mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah.

Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Dalam hal ini, Nabil menilai gugatan ke MK ini akan menghambat percepatan penanganan COVID-19.

"Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis. Hampir semua negara mengalami krisis yang sama, jadi kemanusiaan harus didahulukan daripada politik," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI ini juga menilai tim pengawas anggaran dan eksekusi kebijakan dalam penanganan COVID-19 sudah berjalan, serta pihak DPR dan instansi terkait, juga telah bekerja untuk pengawasan ini.

"Memang harus ada mekanisme khusus agar anggaran Rp405,1 triliun itu tepat sasaran, dan maksimal hasilnya. Jangan sampai menguntungkan segelintir elite, atau dialihkan pada kebijakan yang tidak tepat," katanya.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020