"Kami menemukan di dalam dompet tersangka AR, ada surat asimilasi yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Minggu.
Tersangka AR diketahui menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP Bandung.
AR baru saja keluar dari lapas pada 21 Februari lalu. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.
Baca juga: Polisi tembak mati residivis jambret mikrolet di Tanjung Priok
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku jambret ponsel di Tambora
Polisi masih mendalami aksi jambret yang dilakukan sebelum insiden penjambretan terakhir yang terjadi di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (12/4).
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak, yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," ujar dia.
Polisi menembak mati pelaku penjambretan di dalam mikrolet berinisial AR (42), setelah melumpuhkan kaki pelaku jambret berinisial JN (28).
Keduanya melakukan aksi jambret di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok, mengambil barang berharga serta melukai korbannya dengan senjata tajam pada Minggu (12/4).
JN langsung ditangkap di lokasi kejadian di waktu yang sama. Sedangkan pelaku AR kabur dan tewas akibat melawan polisi pada Sabtu (18/4) malam.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020