• Beranda
  • Berita
  • FIFGroup perpanjang tenor kredit 149.783 nasabah terdampak COVID-19

FIFGroup perpanjang tenor kredit 149.783 nasabah terdampak COVID-19

19 April 2020 20:29 WIB
FIFGroup perpanjang tenor kredit 149.783 nasabah terdampak COVID-19
Ilustrasi: Kantor pelayanan nasabah FIFGroup. (ANTARA/HO)
Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGroup) sejak 29 Maret hingga 18 April 2020 telah menuntaskan 149.783 aplikasi relaksasi kredit untuk para nasabahnya yang terkena dampak pandemi virus corona baru COVID-19.

Relaksasi kredit senilai total Rp1,5 triliun itu sebagian besar besar berasal dari nasabah sektor UMKM, karyawan, dan pedagang informal yang jumlahnya 81.291 aplikasi.

Sementara dari sektor transportasi, termasuk ojek daring dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi yang disetujui.

Dari segi wilayah, terbanyak melibatkan nasabah dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” kata CEO FIFGroup Margono Tanuwijaya, dalam siaran pers, Minggu.

Baca juga: FIF terbitkan obligasi Rp1,5 triliun untuk genjot pembiayaan motor

Baca juga: Maybank gandeng FIF hadirkan mesin setoran uang


Relaksasi kredit ini merupakan program FIFGroup bagi nasabah terdampak COVID-19, dengan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran melalui perpanjangan tenor maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

Program ini merupakan wujud realisasi anjuran pemerintah agar perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-Red) kepada konsumen terdampak COVID-19.

Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran COVID-19.

Tidak semua nasabah perusahaan pembiayaan dari kelompok Astra ini layak menerima program relaksasi pembayaran kredit karena ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

Mereka adalah konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran COVID-19 secara langsung, terutama di 7 sektor, meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM.

Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus pertama infeksi virus corona di Indonesia.

Selain dalam bentuk perpanjangan tenor pembayaran angsuran, relaksasi kredit yang diberikan FIFGroup ada yang berupa penurunan suku bunga.

“Pengaruhnya sangat besar sekali, apalagi di saat ini suami saya kerjaannya ditutup sementara karena COVID-19 ini," kata Sri Wahyuni (27 tahun), seorang ibu rumah tangga, konsumen FIFGroup Cabang Mataram.

Paket sembako
Di samping program relaksasi kredit bagi konsumen, FIFGroup juga menyalurkan bantuan sosial Syariah FIFGroup berupa 45.300 paket sembako untuk kalangan kurang mampu dan terdampak pandemi COVID-19 di 620 titik kota, kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia.

Paket sembako itu bernilai masing-masing Rp200.000 sehingga totalnya setara Rp9,06 miliar.

Sebelumnya, manajeman FIFGroup juga membagikan sembako menggunakan dana Koperasi FIFGroup kepada 30.210 karyawan dengan nilai Rp5,893 miliar, sehingga nilai keseluruhan bantuan sembako ini Rp14,953 miliar terbagi dalam 75.510 paket.

Baca juga: FIFGroup bagikan 75.000 paket sembako bagi warga terdampak corona

Baca juga: FIFGroup sudah terapkan AI untuk layani konsumen

Baca juga: FIFGROUP beri bantuan pelatihan kepada kaum difabel

Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020