• Beranda
  • Berita
  • Polisi jaga enam batas kota Makassar ikuti aturan PSBB

Polisi jaga enam batas kota Makassar ikuti aturan PSBB

19 April 2020 21:22 WIB
Polisi jaga enam batas kota Makassar ikuti aturan PSBB
Arsip. Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

Untuk saat ini masih sosialisasi hingga tanggal 23 April. Selanjutnya di tanggal 24 sudah diterapkan penuh hingga 7 Mei 2020 mendatang

Aparat kepolisian bersama unsur pengamanan lainnya yakni TNI dan pemerintah daerah akan membuat posko penjagaan di enam tapal batas kota setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Minggu, mengatakan, pemberlakuan PSBB di kota Makassar akan segera diterapkan dan sekarang masuk dalam tahap sosialisasi hingga 23 April 2020.

Baca juga: Seribuan aparat dikerahkan amankan PSBB di Makassar
Baca juga: Sanksi bagi pelanggar PSBB di Makassar terancam pidana
Baca juga: Penerapan PSBB Makassar efektif 1 Ramadhan 1441 Hijriah


"Untuk saat ini masih sosialisasi hingga tanggal 23 April. Selanjutnya di tanggal 24 sudah diterapkan penuh hingga 7 Mei 2020 mendatang," ujarnya.

Ia mengatakan ada enam titik tapal batas yang menjadi pusat penjagaan yakni perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).

Kemudian jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa), Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa), Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).

Dua lainnya yakni di daerah Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros) dan Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).

Kombes Pol Ibrahim menerangkan, enam pos perbatasan tersebut akan diadakan dan akan didirikan 15 pos oengamanan setiap kecamatan yang ada di Kota Makassar.

"Adapun posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar terletak di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar," katanya.

Baca juga: Pemkot Makassar mulai sosialisasikan PSBB COVID-19
Baca juga: Pemkab Gowa dukung penerapan PSBB di Makassar

 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020