• Beranda
  • Berita
  • Legislator: Pastikan distribusi pangan tidak terhambat

Legislator: Pastikan distribusi pangan tidak terhambat

20 April 2020 08:41 WIB
Legislator: Pastikan distribusi pangan tidak terhambat
Ilustrasi: Pedagang beraktivitas di Pasar Badung, Denpasar, Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp).

Terganggunya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat...akan sangat mungkin menimbulkan gejolak

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menginginkan distribusi pangan kepada masyarakat di berbagai daerah jangan sampai terhambat atau terganggu sehingga harus dipastikan betul-betul keamanannya oleh pihak berwenang.

"Terganggunya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, yang mungkin saja terjadi bila ada blokade jalan oleh pihak manapun akan sangat mungkin menimbulkan gejolak yang tidak kita inginkan bersama," kata Herman dalam rilis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementan akui karantina wilayah hambat distribusi pangan ke Jakarta

Menurut dia, sejumlah hal utama yang harus turut dijaga oleh aparat kepolisian dalam kondisi sekarang tak lain terjaminnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, seperti pangan, obat-obatan, alat pelindung diri (APD), dan kebutuhan sandang lainnya.

Politisi PDIP itu berpendapat bahwa pada masa pandemi COVID-19 yang penuh kemelut ada kemungkinan terjadi aksi ketidakpuasan warga sehingga antisipasi sangat diperlukan.

Baca juga: Menguji ketahanan pangan nasional di tengah wabah Corona

Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengingatkan bahwa ketahanan pangan dapat disebut sebagai prioritas utama selain kesehatan publik, ketika terjadi bencana seperti pandemi COVID-19.

"PascaCOVID-19 menjadi momentum untuk mengubah paradigma ketahanan pangan Indonesia supaya mengikuti paradigma ketahanan pangan internasional yang dicanangkan Food and Agriculture Organization (FAO)," kata Felippa Ann Amanta.

Baca juga: Peneliti ingatkan ketahanan pangan jadi prioritas utama ketika wabah

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020