apabila permohonan perizinan tersebut tidak memerlukan survei lapangan, akan tetap dilayani melalui layanan dalam jaringan (online).
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan proses pemberian perizinan investasi di Kota Pekanbaru dibatasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung sejak 17 April 2020.
“Aturan ini diberlakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selama berlangsung PSBB di Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Rizki di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan penjelasan tentang aturan investasi selama PSBB dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau Nomor 193/SE/IV/2020.
Baca juga: Kunjungi Hyundai, Bahlil ingin pastikan investasi sesuai rencana
Permohonan penerbitan perizinan dan nonperizinan ada yang tidak bisa dilayani untuk sementara waktu apabila memerlukan pengecekan ke lapangan. Hal ini berlaku sejak 17 April 2020.
“Permohonan penerbitan perizinan dan nonperizinan yang berdasarkan standar operasional prosedur memerlukan survei lapangan, terhitung mulai tanggal 17 April 2020 untuk sementara waktu tidak dapat diproses, dan ditunda sampai berakhirnya PSBB Kota Pekanbaru,” katanya.
Meski begitu, ia mengatakan apabila permohonan perizinan tersebut tidak memerlukan survei lapangan, akan tetap dilayani melalui layanan dalam jaringan (online).
“Permohonan penerbitan perizinan dan nonperizinan yang berdasarkan standar operasional prosedur tidak memerlukan survei lapangan, dapat tetap diproses secara online,” katanya.
Baca juga: BKPM: Investasi garda depan hindari stagnasi ekonomi saat Covid-19
Wali Kota Pekanbaru menerapkan PSBB mulai 17 April 2020 selama 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 karena Pekanbaru merupakan zona merah penularan virus mematikan itu.
Pemerintah daerah bisa saja memperpanjang masa PSBB apabila tidak terjadi penurunan penularan COVID-19.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020