• Beranda
  • Berita
  • Gugus Tugas dukung empat daerah di Kepri berlakukan PSBB

Gugus Tugas dukung empat daerah di Kepri berlakukan PSBB

20 April 2020 13:25 WIB
Gugus Tugas dukung empat daerah di Kepri berlakukan PSBB
Petugas medis membawa pasien COVID-19 ke RSUP Kepri. (ANTARA/Nikolas Panama)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mendukung Pemerintah Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Pemerintah Karimun mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan empat daerah itu sebaiknya melaksanakan PSBB secara bersamaan agar membuahkan hasil yang optimal.

"Kalau hanya Tanjungpinang saja yang PSBB, atau Batam saja, kurang efektif karena mobilitas dari pelayaran antarpulau masih tinggi. Tentu ini berpotensi memperluas penularan," katanya.

Menurut dia, kondisi Tanjungpinang dan Batam sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan PSBB. Penularan COVID pada dua daerah itu cukup masif sehingga perlu dilakukan upaya yang maksimal untuk memutus mata rantai penularan.

Baca juga: Tangani COVID-19, dua daerah ajukan PSBB ke Gubernur Kepri

Baca juga: Politisi Golkar Kepri usulkan pilkada tidak langsung


Contoh penularan yang tinggi itu, pasien tertentu menulari anggota keluarganya, dan tetangganya.

"Saya pikir ini sudah saatnya pemerintah kabupaten dan kota mengantisipasinya lebih awal untuk memutus mata rantai penularan," katanya.

Tjetjep mengatakan mekanisme PSBB harus diajukan mulai dari pemerintah kota dan kabupaten kepada Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto. Kemudian Isdianto merekomendasikan usulan tersebut kepada Kemenkes.

"Jadi tata laksana dalam pengajuan PSBB itu dari kabupaten dan kota kepada Gubernur, tidak boleh langsung ke Kemenkes. Gubernur juga tidak boleh merekomendasikan ke Kemenkes tanpa usulan dari kabupaten dan kota," ucapnya.

Sampai sekarang, kata dia, Pemkot Tanjungpinang belum mengusulkan PSBB kepada Pemprov Kepri.

DPRD Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan mendorong agar pemda mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, PSBB perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 meningkat drastis.

"Pola penularan juga sudah transmisi lokal sehingga dibutuhkan kebijakan khusus (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang.

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo menjelaskan kondisi Bintan sangat dipengaruhi Tanjungpinang. Meski hari ini, pasien positif COVID-19 di Bintan hanya dua orang, namun jumlah orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan orang tanpa gejala cukup tinggi.

"Kami sepakat, hari ini juga akan mendorong Pemkab Bintan untuk melaksanakan PSBB," katanya.*

Baca juga: Pasien positif COVID-19 Tanjungpinang bertambah satu jadi 17 orang

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kepri bertambah tiga orang

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020