Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah setempat memanfaatkan rusunawa di Lampung Selatan sebagai tempat isolasi COVID-19.Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan rusunawa
"Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dan pemerintah daerah terus bekerja keras dalam menangani COVID-19 dengan memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara COVID-19," ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung Zubaidi dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Zubaidi menambahkan pemanfaatan rusunawa tersebut guna menindaklanjuti surat dari Bupati Lampung Selatan pada 9 April 2020 perihal Permohonan Pinjam Pakai Sementara Rusunawa di Kabupaten Lampung Selatan untuk Dijadikan Tempat Isolasi Masyarakat yang Kembali dari Luar Kota atau Mudik ke Daerah Lampung Selatan pada saat Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Lampung Selatan itu memiliki 42 unit hunian yang akan digunakan untuk tempat isolasi masyarakat yang terjangkit COVID-19.
"Kami terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satu hal yang menjadi prioritas pencegahan adalah para pemudik yang kembali dari luar kota menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441H. Kami juga mengantisipasi masyarakat yang kembali ke Kabupaten Lampung Selatan dengan berkoordinasi dengan kepala desa yang berada di 17 kecamatan sehingga dimungkinkan jumlah pemudik akan mengalami lonjakan peningkatan dari tahun sebelumnya," paparnya.
Kementerian PUPR, imbuhnya, telah mengizinkan pemanfaatan rusunawa MBR tersebut dengan meminta pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat dan pegawai untuk selalu menjaga kesehatan, pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker demi mengurangi penularan COVID-19.
Berdasarkan data SNVT Perumahan Provinsi Lampung, rusunawa MBR yang berada Jalan Lintas Sumatera Nomor 16, Agom, Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan itu, statusnya masih dalam proses serah terima dari Kementerian PUPR ke pemda setempat.
Rusunawa setinggi tiga lantai yang dibangun dengan total anggaran Rp14,58 miliar tersebut memiliki 42 unit hunian dan dapat menampung 168 orang.
Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut dengan fasilitas mebel berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan serta meja tamu.
"Silahkan digunakan rusun MBR tersebut sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur khususnya protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengizinkan pemanfaatan sejumlah rusunawa di beberapa daerah sebagai tempat karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar COVID-19.
"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit COVID-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid.
Khalawi menerangkan Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan pemda setempat dalam penanganan COVID-19 di daerah.
Lebih lanjut Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan pemda jika ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Salah satunya, lanjutnya, adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan rusun sebagai lokasi perawatan pasien COVID-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di rusunawa. Selain itu, pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah COVID-19 telah mereda.
Baca juga: PUPR gunakan rusunawa di Lombok Timur untuk isolasi COVID-19
Baca juga: Pangdam Tanjungpura tinjau Rusunawa untuk isolasi COVID-19
Baca juga: PUPR izinkan penggunaan Rusunawa untuk merawat pasien COVID-19
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020