Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan perwali ini semata-mata dikeluarkan untuk mempercepat penanganan Virus Corona, sehingga seluruh pihak termasuk masyarakat perlu berkomitmen untuk disiplin saat pelaksanaan PSBB.
"Sesuai dengan perwali, di antaranya tidak boleh berkerumun, kemudian juga tempat-tempat hiburan harus tutup, kemudian pertokoan selain sembako dan obat-obatan harus tutup," kata Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin.
Perwali tersebut, secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh Pemkot Bandung pada Minggu (19/4). Hal-hal yang diatur dalam perwali itu kurang lebih melengkapi sejumlah Surat Edaran Wali Kota Bandung yang sebelumnya telah keluar, dan perincian dari Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelaksanaan PSBB di Bandung Raya.
Baca juga: Pergub PSBB Bandung Raya harus disertai kepatuhan warga
Dalam Pasal 5 perwali tersebut, tertulis ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Sejumlah aktivitas itu diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 6 perwali tersebut.
Selain itu, perwali tersebut juga mengatur tentang kegiatan pernikahan dalam Pasal 19 ayat 3. Pasal tersebut menjelaskan kegiatan pernikahan boleh dilakukan selama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil, dengan kehadiran jumlah orang yang dibatasi.
"Menggunakan masker, menjaga jarak antarpihak yang hadir paling sedikit dalam rentang 2 meter, dan menunda atau menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian," diatur dalam perwali tersebut.
Kemudian kendaraan pribadi masih boleh beroperasi, namun diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2.
Ketentuan itu, di antaranya, kendaraan pribadi beroda empat boleh beroperasi selama digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca juga: Sekda Kota Bandung : PSBB akan sia-sia jika masyarakat tak berdisiplin
Lalu, kendaraan beroda empat diwajibkan membatasi penumpangnya dengan ketentuan apabila kendaraan tersebut berkapasitas empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Lalu kendaraan yang berkapasitas lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang.
Sementara itu, untuk kendaraan beroda dua masih sama dengan yang diatur seperti kendaraan beroda empat. Hanya saja, pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.
Terkait dengan angkutan ojek online, Perwali tersebut masih memperbolehkan untuk beroperasi. Namun pengendara ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
Perwali itu juga masih memperbolehkan rumah makan atau restoran tetap beroperasi melayani kebutuhan pangan masyarakat. Namun dalam Pasal 15 ayat 3, pengelola restoran diminta untuk hanya melayani pesanan yang dibawa pulang tanpa menyediakan tempat untuk makan.
Secara hukum, Perwali itu tidak mengatur tentang sanksi atau hukuman bila ada pelanggaran. Dalam Pasal 39 dijelaskan, jika ada pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain.
Baca juga: Sekda Kota Bandung: Masyarakat tak perlu tegang hadapi PSBB
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020