"Itu salah satu pembatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PSBB dan akan diberlakukan dengan tegas," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin.
Menurutnya nanti jika di perbatasan provinsi ada kendaraan yang membawa penumpang melebihi batas sesuai ketentuan itu, maka akan diturunkan. Mereka akan ditempatkan di tenda yang akan disediakan.
Baca juga: Final, PSBB Sumbar 22 April-5 Mei 2020
"Jadi kalau mau terus, naik mobil lain. Begitu teknisnya," kata dia.
Angkutan umum seperti bus juga akan terkena dengan kebijakan itu. Karenanya, sosialisasi bahwa Sumbar sedang penerapan PSBB gencar dilakukan.
Sosialisasi itu tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di perbatasan provinsi karena semua kendaraan yang masuk atau melintas di Sumbar, terkena kebijakan itu.
"Kita juga surati pemerintah provinsi yang berbatasan dengan Sumbar. Ada pula media luar ruang yang dipasang di perbatasan," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Padang kerahkan seluruh personel dukung pelaksanaan PSBB
Hal itu termaktub dalam Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pada Bagian Ketujuh Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.
Pada pasal 7 disebutkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
PSBB akan mulai diterapkan di Sumbar pada 22 April hingga 5 Mei 2020.***1***
Baca juga: Polda Sumbar catat 10.799 kali bubarkan massa cegah COVID-19
Baca juga: Polda Sumbar petakan potensi tindak kejahatan saat pandemi COVID-19
Baca juga: Polda catat 69.903 orang masuk ke Sumbar dalam tiga pekan terakhir
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020