• Beranda
  • Berita
  • Bupati Minahasa Tenggara minta provokator COVID-19 ditindak

Bupati Minahasa Tenggara minta provokator COVID-19 ditindak

20 April 2020 21:02 WIB
Bupati Minahasa Tenggara minta provokator COVID-19 ditindak
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. ANTARA/HO-Pemkab Minahasa Tenggara/am.

Saya minta tangkap oknum yang menjadi provokator di masyarakat

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap meminta aparat hukum dapat menindak oknum pelaku dugaan sebagai provokator terkait dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Saya minta tangkap oknum yang menjadi provokator di masyarakat, terkait pembentukan tim relawan pemakaman jenazah COVID-19," kata James, di Ratahan, Senin.
Baca juga: Minahasa Tenggara keluarkan 10.000 kartu kontrol kesehatan


Ia mengaku geram, salah satu oknum anggota DPRD Minahasa Tenggara yang diduga melakukan provokasi terkait pembentukan tim relawan pemakaman jenazah COVID-19, dengan membuat postingan di media sosial.

Dia mengungkapkan pembentukan tim relawan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi Utara yang wajib dilaksanakan di tingkat kabupaten.

"Dengan adanya tim relawan ini, juga menjadi upaya pemerintah menghapus stigma negatif terhadap saudara kita yang meninggal karena terinfeksi atau diduga terkena COVID-19. Atau jenazah mereka ditolak untuk dikebumikan. Saya tahu masyarakat Minahasa Tenggara mempunyai rasa solidaritas yang tinggi," katanya pula.

James dengan tegas mengatakan, upaya penanganan serta pencegahan COVID-19 di Minahasa Tenggara jangan dipolitisasi, atau membenturkan pemerintah dengan masyarakat.

"Keinginan saya, dan keinginan pemerintah agar supaya masyarakat di Minahasa Tenggara sehat-sehat. Jangan upaya pemerintah ini dibenturkan dengan masyarakat," ujarnya pula.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya aksi provokatif tersebut.

"Nantinya kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan. Nanti kami akan mengundang yang bersangkutan, atau akan mengunjungi kediamannya," katanya.

Ia menambahkan, bila nantinya memang terbukti, bakal ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Personel Polres Minahasa Tenggara disiagakan di perbatasan Sulut

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020