• Beranda
  • Berita
  • Cegah COVID-19, Gubernur Sumsel minta umat Shalat Tarawih di rumah

Cegah COVID-19, Gubernur Sumsel minta umat Shalat Tarawih di rumah

20 April 2020 22:52 WIB
Cegah COVID-19, Gubernur Sumsel minta umat Shalat Tarawih di rumah
Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumsel)

Mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jamaahnya tentang panduan cegah COVID-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta umat Islam di daerah itu melaksanakan Shalat Tarawih Ramadhan 1441 Hijriah di rumah masing-masing guna mendukung upaya pencegahan dan penularan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona diminta agar masyarakat Sumsel untuk Shalat Tarawih di rumah masing-masing," katanya di Palembang, Senin.

Ia menyadari bahwa masyarakat Muslim di Sumsel terbiasa dengan Shalat Tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan.

Namun, ia mengharapkan umat kali ini tidak melakukan Shalat Tarawih secara berjamaah di masjid mengingat pandemi COVID-19 yang terus meluas.

Baca juga: Said Aqil Siroj imbau masyarakat Shalat Tarawih di rumah

Permintaan itu, katanya, juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Fachrul Razi tentang peniadaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan 1441 Hijriah.

Ia menjelaskan pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warga, baik umat Islam, Kristen, Katolik, maupun lainnya, melakukan ibadah.

Namun demikian, katanya, demi memutus mata rantai penularan COVID-19, masyarakat diminta tetap disiplin mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk menjaga jarak antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu, dalam menyambut Ramadhan, dirinya meminta masyarakat Sumsel menaati imbauan pemerintah.

Ia juga meminta berbagai kalangan masyarakat secara bersama-sama memutus mata rantai penularan virus corona.

Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah, ia akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang.

"Mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jamaahnya tentang panduan cegah COVID-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan," katanya

Ia mengatakan adanya panduan pelaksanaan ibadah tertulis dalam surat edaran menteri itu, di antaranya beribadah sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko virus corona, termasuk tentang Shalat Tarawih dan Tadarus di rumah selama Ramadhan mendatang.

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tasikmalaya imbau warga tarawih di rumah
Baca juga: Aceh Barat batasi shalat tarawih hingga pukul 22.00 WIB

Baca juga: Kemenag: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020