• Beranda
  • Berita
  • ULM dukung usulan insentif bagi mahasiswa relawan COVID-19

ULM dukung usulan insentif bagi mahasiswa relawan COVID-19

21 April 2020 12:25 WIB
ULM dukung usulan insentif bagi mahasiswa relawan COVID-19
Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi. ANTARA/HO-Humasulm
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan mendukung sepenuhnya usulan insentif bagi para mahasiswa yang menjadi relawan penanganan COVID-19.

"Usulan insentif ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi X DPR RI, dan kami sangat setuju," kata Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Peduli kemanusiaan, mahasiswa Lampung jadi relawan COVID-19

Diungkapkan Sutarto, dalam forum rapat diusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian terkait untuk memberikan insentif bagi para mahasiswa pendidikan spesialis dan mahasiswa yang terlibat sebagai relawan penanggulangan pandemi COVID-19.

Komisi X sendiri turut melibatkan Fakultas Kedokteran ULM membahas kebijakan pendidikan selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Mahasiswa jadi relawan COVID-19 FKG Unhas dianggap kuliah

Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka selain ULM yang dilibatkan di antaranya Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, dan beberapa perguruan tinggi lainnya baik PTN Badan Hukum maupun PTN Non Badan Hukum.

Dalam rapat tersebut, ULM sendiri diwakili dr H Iwan Aflanie, MKes, Sp selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran.

Baca juga: Keterlibatan mahasiswa dalam penanganan COVID-19 dikonversi jadi SKS

Sutarto menuturkan, proses pembelajaran di Fakultas Kedokteran adalah proses berkelanjutan yang tidak berhenti di level akademik, tetapi berlanjut di tingkat profesi (koas). Jadi beberapa materi pembelajaran yang tidak bisa diberikan di level akademik bisa dipindah ke level koas selama wabah virus corona.

Namun yang pasti, kata dia, perpanjangan masa studi juga tidak berimbas pada peserta didik untuk membayar UKT pada semester tambahan.

Pelaksanaan koas sendiri diliburkan selama pandemi COVID-19, karena mahasiswa atau lulusan S.Ked di tingkat akademik belum memiliki kompetensi untuk berhadapan langsung dalam penanganan pasien virus corona.

"Kami pun tidak menyetujui kalau ada wacana mengusulkan dokter baru yang belum mengikuti atau lulus UKMPPD diberikan hak otomatisasi kelulusan apabila menjadi sukarelawan selama pandemi COVID-19. Karena setelah pandemi berakhir, seorang dokter tetap harus memiliki minimal kompetensi untuk berhadapan langsung dengan masyarakat dalam praktek mandiri," tandas Sutarto.

Sementara Komisi X DPR RI memberikan apresiasi atas keterlibatan universitas khususnya Fakultas Kedokteran dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Termasuk atas capaian di bidang riset. Di antaranya tercipta robot yang membantu pemeriksaan, telemedicine, dan lainnya.

Komisi X mendukung optimalisasi pembelajaran jarak jauh selama pandemi, dengan tidak menambah beban psikologis dan finansial bagi peserta didik. Kemudian turut mendorong riset lintas disiplin dalam penanggulangan pandemi.

Forum rapat juga mendorong Kemendikbud untuk membuat skema pembiayaan termasuk pembebasan atau penurunan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa yg terkena dampak pandemi COVID-19, termasuk menyiapkan payung hukumnya.

Pewarta: Firman
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020