Jika diperlukan, gedung sekolah juga akan menjadi tempat akomodasi bagi para tenaga medis. Hal itu sesuai surat dari Dinas Pendidikan DKI terkait penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung untuk penanganan pasien terinfeksi virus corona
jenis baru (COVID-19).
"Betul ada surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan DKI untuk menggunakan sekolah-sekolah sebagai lokasi isolasi juga tempat petugas medis istirahat," kata Irwandi saat dikonfirmasi, Selasa.
Namun pihaknya belum tahu secara jelas bagaimana penggunaannya. "Kalau kita dari kota sih intinya tinggal menyediakan dan menyiapkan saja tempatnya," katanya.
Baca juga: 34 perusahaan ditutup sementara terkait PSBB di Jakarta
Baca juga: Kartini di tengah pandemi
Menurut Irwandi, dalam surat itu tidak dijelaskan secara jelas oleh Dinas Pendidikan DKI mengenai
penggunaan sekolah sebagai lokasi isolasi untuk pasien COVID-19 dengan kriteria atau kategori tertentu.
Saat ini ada tiga kategori status pasien terkait kasus COVID-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pasien positif yang terkonfirmasi terinfeksi COVID-19.
"Ini yang harus ditanyakan ke Dinas Pendidikan DKI, itu penggunaan fasilitas sekolah untuk kategori yang mana?," katanya.
Menurut dia, mungkin bisa untuk yang bergejala ringan atau masih ODP sama PDP. "Itu yang perlu ditanyakan. Kita sebenarnya tinggal nyiapin. Cuma isolasinya buat apa kan kita belum jelas," kata Irwandi.
Pernyataan serupa dilontarkan Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat Subaidah terkait penggunaan sekolah sebagai fasilitas untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: 19 sekolah di Jaktim siapkan gedung serbaguna COVID-19
"Kami sebatas mendukung sarana dan fasilitas yang dapat digunakan di sekolah. Jika dipakai, kami mohon dibantu untuk keamanan dan kesehatan warga sekolah seperti petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di sekolah," kata Subaidah.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta berisi tentang penggunaan sekolah sebagai tempat akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi pasien COVID-19 dikeluarkan pada Senin (20/4).
Dalam salinan surat yang diterima ANTARA, surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor Surat 4434/-1.772.1.
Khusus Jakarta Pusat yang terbagi ke dalam dua wilayah dalam data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat 37 sekolah yang didaftarkan untuk digunakan sebagai lokasi darurat penanganan COVID-19.
Selain itu, satu sekolah di Kecamatan Sawah Besar, yaitu SMK Negeri 27 didaftarkan sebagai ruang akomodasi bagi tenaga medis dengan kapasitas 18 tempat tidur.
Baca juga: Penerapan PSBB DKI Jakarta belum optimal
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020