• Beranda
  • Berita
  • Napi penerima asimilasi di Padang jadi tersangka pencurian gawai

Napi penerima asimilasi di Padang jadi tersangka pencurian gawai

21 April 2020 16:32 WIB
Napi penerima asimilasi di Padang jadi tersangka pencurian gawai
Dokumentasi - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kembali meringkus seorang napi berinisial S yang baru mendapat asimilasi melalui program pencegahan COVID-19, karena melakukan penjambretan. (ANTARA/Istimewa)
Seorang narapidana yang baru keluar penjara lewat program asimilasi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Mardinata (26) kembali beraksi dengan mencuri puluhan unit gawai di toko sebuah pusat perbelanjaan di kota itu.

"Tersangka ditangkap pada Senin (20/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Selasa.

Baca juga: Yasonna minta jajaran koordinasi dengan polisi soal napi berulah

Baca juga: Yasonna: yang tak terima pembebasan napi sudah tumpul rasa kemanusiaan

Baca juga: KPK tolak COVID-19 jadi dalih pembebasan napi tipikor


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sepuluh unit gawai berbagai merek yang diduga hasil dari pencurian.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Rasuna Said.

Polisi berusaha memancing tersangka dengan berpura-pura akan membeli handphone tersebut dan sepakat bertemu di tempat penangkapan.

Awalnya tersangka tidak mau untuk bertemu, namun setelah dibujuk oleh polisi wanita ia akhirnya setuju untuk bertemu.

Ketika hendak diringkus polisi, tersangka yang sedang melakukan transaksi langsung berusaha melarikan diri. Namun pelariannya dihentikan oleh timah panas yang bersarang di bagian kaki.

Kasus pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah toko yang berlokasi di lantai II Plaza Andalas.

Ia beraksi dengan cara mengintai terlebih dahulu situasi toko, lalu bersembunyi di balik mesin generator set (genset).

Ketika toko tutup tersangka langsung membuka paksa kunci pintu, lalu mengambil puluhan unit gawai.

Hanya saja, perbuatan tersangka itu terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian, dan polisi langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu tersangka Mardinata ketika di kantor polisi mengakui perbuatannya, dan mengklaim telah mengambil 20 unit lebih gawai dalam aksi itu.

Pada bagian lain, tersangka Mardinata diketahui adalah warga binaan yang keluar dari penjara lewat program asimilasi di rumah. Sebelumnya ia juga dijerat kasus pencurian.

Baca juga: Yasonna Laoly: Permasalahan utama di lapas adalah narkoba

Baca juga: Kata Yasonna pemakai narkoba harus ditindak seperti penderita penyakit

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020