Sebagian warga Kota Padang masih abai dan belum mengindahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Sumatera Barat dan tetap beraktivitas seperti biasa.Saya orang yang datang di Padang untuk bekerja. Kalau tidak kerja, tidak dapat gaji bulan depan. Bagaimana cara hidup. Tapi saya pakai masker dan pakai "hand sanitizer"
Salah seorang penjaga toko asesoris Anggi (38) di Padang, Rabu mengaku belum dapat informasi untuk menutup toko dari pemilik. Ia juga masih berharap menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini sehingga memilih untuk tetap bekerja.
"Saya orang yang datang di Padang untuk bekerja. Kalau tidak kerja, tidak dapat gaji bulan depan. Bagaimana cara hidup. Tapi saya pakai masker dan pakai 'hand sanitizer'," katanya.
Sementara itu, arus lalu lintas pada beberapa titik di Kota Padang tampak mulai berkurang, tidak seramai biasa tetapi tetap cukup banyak. Namun di jalan by pass, terpantau masih cukup ramai.
Beberapa pengendara motor tetap ada yang membawa penumpang. Sementara kendaraan roda empat sulit dipantau karena rata-rata menggunakan kaca film gelap.
Titik pengecekan yang didirikan juga belum efektif, seperti di titik Polsek Pasar Baru misalnya, petugas tidak menghentikan dan memeriksa kepatuhan kendaraan yang lewat, hanya menjadi posko bersama.
Sedangkan toko baju, swalayan, bengkel, rumah makan, gerai pulsa dan kedai-kedai kecil di pinggir jalan Soekarno-Hatta Padang terpantau tetap buka, meski sebagian juga ada yang tutup.
Pedagang juga masih terpantau berjualan di Pasar Simpang Haru dan Pasar Raya Padang. Dagangannya tidak hanya kebutuhan pokok, tetapi beragam. Padahal dalam aturan tentang PSBB, hanya yang menjual kebutuhan pokok boleh buka.
Sumbar mulai menerapkan PSBB pada 22 April-5 Mei 2020. Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Sumbar.
Baca juga: Gubernur nilai PSBB efektif bila masyarakat paham konsepnya
Baca juga: Sumbar terapkan PSBB mulai 22 April 2020, atasi COVID-19
Baca juga: Padang siapkan 22 posko check poin pengawasan PSBB
Baca juga: Polda Sumbar catat 10.799 kali bubarkan massa cegah COVID-19
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020