Hal itu tertuang dalam surat dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam Muhammad Rudi kepada Dirjen Perhubungan Laut, seperti yang disampaikan Sekda Kota Batam, Jefriden, Rabu.
Baca juga: 28 ABK KM Kelud positif COVID-19
PT Pelni (persero) diminta untuk tidak melayani pengangkutan orang atau penumpang ke Kota Batam, melainkan hanya angkutan barang saja dari berbagai daerah tujuan asal.
Disebutkan, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Batam, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas orang yang berasal dari wilayah Indonesia yang terinfeksi COVID-9, menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan laut Batam.
Baca juga: Pemkot Batam rancang pengajuan PSBB
Permohonan penghentian sementara pelayaran penumpang ke Batam itu merujuk surat Ditjen Hubla PR.101/334/DA-2020 perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah akibat COVID-19 dan memperhatikan Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Jumlah ASN positif COVID-19 di Batam terus bertambah
Sementara itu, sedikitnya 28 orang ABK KM Kelud yang berlayar dari Jakarta ke Batam, Minggu (12/4) dinyatakan positif COVID-19. Kini, sebanyak 40 orang ABK yang dalam rapid test dinyatakan reaktif masih dalam karantina di Rumah Sakit Fasilitas Observasi dan Isolasi Pulau Galang, Batam.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020