• Beranda
  • Berita
  • Kemenaker: Satu Komunitas Satu Produk untuk perluas kesempatan kerja

Kemenaker: Satu Komunitas Satu Produk untuk perluas kesempatan kerja

22 April 2020 17:44 WIB
Kemenaker: Satu Komunitas Satu Produk untuk perluas kesempatan kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berbicara dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA/Katriana)

Kenapa kok korban PHK? Karena kalau yang dirumahkan kita berharap begitu COVID-19 ini selesai, mereka dipekerjakan kembali

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan akan membuat Program Satu Komunitas Satu Produk (SKSP) untuk memperluas kesempatan kerja setelah wabah COVID-19 berakhir, terutama bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) .

"Kenapa kok korban PHK? Karena kalau yang dirumahkan kita berharap begitu COVID-19 ini selesai, mereka dipekerjakan kembali," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenaker: Padat karya infrastruktur untuk korban PHK COVID-19

Ia mengatakan Program Satu Komunitas Satu Produk adalah untuk menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terkena dampak wabah COVID-19, terutama bagi korban PHK.

Program tersebut akan dijadikan sebagai jaring pengaman untuk menciptakan pekerjaan baru sehingga memperluas kesempatan kerja bagi orang-orang yang terkena dampak wabah, terutama para pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Baca juga: Pakar: Pengusaha tidak bisa PHK pekerja kalau tidak merugi

Program tersebut merupakan gerakan bersama dalam pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dengan menciptakan nilai tambah melalui pemanfaatan potensi sunber daya di daerah setempat.

Skema tersebut, kata Menaker lebih lanjut, akan menciptakan nilai tambah untuk industri sekitar dengan jaminan produk sesuai dengan yang dibutuhkan industri.

"Ini sebenarnya program yang secara reguler dilakukan oleh Kemenaker, tetapi kami sesuaikan dengan kondisi COVID-19. Misalnya untuk mengantisipasi teman-teman yang terkena PHK tetapi tidak terakomodasi dalam Program Kartu Prakerja itu setelah kondisinya normal mereka akan kami beri pelatihan di BLK-BLK. Apakah BLK Pemerintah Pusat atau BLK Pemerintah Daerah (Pemda)," katanya.

Baca juga: Cegah PHK, pemerintah perluas insentif pajak pekerja Rp15,7 triliun

Jadi, kata Menaker Ida, skema program tersebut ditujukan bagi para korban PHK yang tidak terakomodasi dalan program Kartu Prakerja sehingga mereka tetap dapat menerima pelatihan kerja guna meningkatkan potensi dan kesempatan diterima di pasar kerja.

Setelah wabah COVID-19 dapat diatasi secara keseluruhan, Kemenaker akan memfokuskan kembali anggaran mereka sehingga mereka juga mampu memberikan sedikit insentif bagi para korban PHK.

"Sedikit saja memang. Karena yang terkena PHK sudah tidak memiliki penghasilan atau pendapatan, maka ini diharapkan bisa sedikit membantu teman-teman yang terkena PHK," katanya.

Baca juga: Kemnaker: 2 juta lebih pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat COVID-19
 

Pewarta: Katriana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020