Wakil Wali Kota Tegal Jumadi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Tegal, Rabu, mengatakan bahwa sebanyak 49 titik di wilayah tersebut akan ditutup seiring dengan diberlakukannya PSBB.
"Kami berharap dengan adanya pemberlakuan PSBB bisa ditaati oleh masyarakat agar pencegahan penyebaran virus corona di wilayah ini dapat dilakukan dengan baik," katanya.
Baca juga: Menkes setujui PSBB Tegal dan Bandung Raya
Menurut dia, pemkot telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi antara lain membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang masyarakat makan di tempat makan atau restoran, proses pemakaman bagi warga meninggal karena faktor non-COVID-19 maksimal dilakukan oleh 20 orang, dan pengendara ojek daring tidak boleh membawa penumpang.
Selain itu, Pemkot Tegal juga akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep kerja dari rumah atau "work from home" (WFH), kecuali bagi instansi pada bidang komunikasi, logistik, perbankan, serta instansi yang berkaitan dengan kebutuhan pangan.
Baca juga: Polisi siap kawal pemberlakuan PSBB di Tegal
"Bagi warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar. Bagi mereka yang melanggar ada sanksi tegas selama pelaksanaan PSBB," katanya.
Saat ini, Pemkot Tegal bersama TNI dan Polri sedang menyiapkan penutupan jalur dengan menggunakan pembatas beton atau beton movable concrete barrier (MCB).
"Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan menaati segala aturan. Pada sisa waktu sebelum pelaksanaan PSBB, kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Baca juga: Ganjar minta Pemkot Tegal laporkan kesiapan PSBB
Ia menyebutkan saat ini jumlah pasien virus corona meninggal sebanyak tiga orang dari tujuh pasien, pasien dalam pengawasan (PDP) 29 orang.
"Kota Tegal termasuk zona merah sehingga kita ajukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020