• Beranda
  • Berita
  • Ganjar minta Pemkot Tegal laporkan kesiapan PSBB

Ganjar minta Pemkot Tegal laporkan kesiapan PSBB

17 April 2020 19:24 WIB
Ganjar minta Pemkot Tegal laporkan kesiapan PSBB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/Wisnu Adhi)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) di wilayah setempat.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," katanya di Semarang, Jumat.

Baca juga: Ganjar minta Pemkot Tegal ikuti PSBB pemerintah pusat

Kementerian Kesehatan telah memutuskan status PSBB untuk Kota Tegal dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah tersebut karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di kota setempat yang disertai transmisi lokal.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang.

Ganjar mengungkapkan dirinya mewanti-wanti agar persoalan data tersebut dilengkapi Pemkot Tegal ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya, tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," ujarnya.

Baca juga: Ganjar: Jawa Tengah siap terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selain telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal, Ganjar juga menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB tersebut dan menanyakan kesiapannya menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan
sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19, sedangkan untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Jateng dorong zakat dibayarkan awal Ramadhan untuk tangani COVID-19

Baca juga: Ganjar canangkan Gerakan 35 Juta Masker Untuk Jateng

 

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020