PSBB Jakarta periode 2 fokus penegakan hukum

22 April 2020 19:44 WIB
PSBB Jakarta periode 2 fokus penegakan hukum
Polisi mengimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan fokus penegakan hukum pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua selama 
28 hari dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

"Sekarang adalah fase penegakan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Gubernur DKI Jakarta Anies 
Baswedan dalam konferensi pers yang diadakan secara daring di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Dia mengimbau kepada semua untuk mematuhi PSBB. "Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi," katanya.

Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas imbauan.

Baca juga: Pergerakan kasus COVID-19 di Jakarta relatif tetap
Baca juga: Pemakaman dengan protokol COVID-19 di Jakarta menurun


Nantinya baik penindakan atas perbuatan pribadi terkait kerumunan maupun perusahaan-perusahaan yang tetap memaksakan kerja dari tempat kerja meski bukan bagian dari 11 sektor yang dikecualikan akan ditindak tegas oleh petugas keamanan.

Anies mengatakan, sanksi tegas terhadap perusahaan bahkan bisa mencapai pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan dengan membiarkan pekerjanya bekerja selama masa PSBB.

Hal itu karena fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB sesuai Pergub DKI 33/2020 tetap beroperasi secara normal.

"Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," kata Anies.

Karena itu, Anies berharap masyarakat serta perusahaan-perusahaan dapat menaati PSBB periode kedua agar angka kasus COVID-19 dapat dengan cepat menurun dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali.

"Saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah beribadah dari rumah dan kami terus akan melaksanakan program-program jaring pengaman sosial," kata Anies.
Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PSBB
Baca juga: MRT Jakarta kembali tutup dua stasiun

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020