Hal itu, kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, untuk mencegah penyebaran kabar bohong atau hoaks di tengah pandemi
virus corona (COVID-19).
"Kami anjurkan kepada masyarakat jangan mengunggah video yang belum jelas, apalagi darimana gambarnya, keterangan belum valid jangan disebarluaskan," kata Budi.
Imbauan ini disampaikan Budi setelah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku, yakni bibi dan keponakan yang membuat video bohong tentang begal di Cilandak.
Menurut Budi, jika masyarakat menemukan kejadian terkait kriminalitas sebaiknya melaporkan kepada pihak Kepolisian terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan di media sosial.
Baca juga: Polisi sebut pelaku penyebar hoaks begal di Cilandak seorang residivis
Karena, kata dia, jika unggahan tersebut tidak berdasarkan fakta lalu menimbulkan kepanikan di masyarakat, maka yang mengunggah kejadian tersebut bisa terancam pidana.
"Kalau ada kejadian tindak pidana, lapor ke kantor polisi, itu yang benar, jangan langsung 'upload' ternyata tidak benar," kata Budi.
Sebelumnya, beredar video melalui pesan percakapan grup WhatsApp (WA) seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4) malam.
Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH menceritakan kejadian pembegalan yang dialaminya, dua jarinya terluka hingga diperban dengan plester lalu celananya sobek.
Lalu pria tersebut menyebutkan pembegal mengambil ponsel dan dompet miliknya.
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap bibi dan keponakan penyebar hoaks begal
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, video begal di Cilandak dikarang oleh FH untuk mengelabui bibinya, NMS, karena pulang terlambat setelah meminjam sepeda motor sejak pagi hingga malam.
NMS yang mengetahui keponakannya jadi korban begal lalu mendokumentasikan keterangan FH melalui video dengan menggunakan ponselnya lalu menyebarluaskannya dengan niat untuk mengimbau masyarakat berhati-hati jika melintas di jalan tersebut.
"Alasannya karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat, tapi ternyata kejadian begal itu tidak benar. FH mengaku telah membohongi bibinya soal kejadian begal tersebut," kata Budi.
Kini FH dan NMS telah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Enam pelaku begal di tujuh TKP diringkus polisi
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020