• Beranda
  • Berita
  • Polda Papua dukung upaya putus penyebaran COVID-19 di Papua

Polda Papua dukung upaya putus penyebaran COVID-19 di Papua

22 April 2020 23:29 WIB
Polda Papua dukung upaya putus penyebaran COVID-19 di Papua
Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw. ANTARA /HO-Humas Polda Papua
Kepapa Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, turut hadir pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Papua, di Gedung Negara Provinsi Papua, di Jayapura, Rabu. Polda Papua ada pada posisi mendukung sepenuhnya langkah pemerintah setempat dalam memutus penyebaran Covid-19 di provinsi itu. 

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, dan dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhoni Banua Rouw, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab, Pjs Sekrretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun, Asisten II Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Musaad, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Bupati Keerom, Muhammad Markum, dan sejumlah pejabat lain.

Baca juga: Ada tambahan 12, warga positif COVID-19 di Papua jadi 119 orang

Pada momentum itu, Waterpauw berkata, "Kami prinsipya dari kepolisian setuju terhadap langkah-langkah pembatasan yang dilakukan dengan catatan kita tidak mengijinkan siapapun masuk ke tanah Papua."

Hanya saja, dia juga mengakui agak sulit dalam memproses suatu perkara hukum mengingat sejumlah mitra kerja polisi, di antaranya personel Kejaksaan Tinggi Papua atau pun setingkat di bawahnya sementara ini berada di Jakarta. Mereka tidak bisa kembali ke Papua karena Bandara Sentani ditutup untuk sementara waktu.

Baca juga: Kapolda mengecek stok sembako di posko Spirit Of Papua

"Kendala kami dari kepolisian, salah satunya apabila kami tengah memproses sebuah perkara ada teman-teman Kejaksaan yang sementara 'terkunci' di Jakarta sehingga sedikit mengganggu dari proses hukum yang kita jalankan. Dengan ada pembatasan tidak ada aktivitas/pekerjaan sehingga kriminalitas mulai nampak," katanya.

Ia juga menyingung soal keputusan pemerintah Kabupaten Mimika terkait akses penerbangan untuk salah satu maskapai. "Pemerintah Mimika sedikit melanggar tapi ada sedikit nilai-nilai positif. Jajaran wilayah khususnya di pedalaman baik satuan TNI-Polri mengalami kendala ketersediaan BBM karena ada pembatasan mobil lajuran," katanya.

Baca juga: TNI AU kerahkan pesawat angkut APD untuk tangani COVID-19 di Papua

Untuk itu, lanjut dia, Polda Papua mengusulkan dari satuan tugas yang mempunyai peranan tugas di bidang masing-masing ikut mendorong kebiasaan masyarakat yang hanya menikmati dana otonomi khusus selanjutnya dirubah menjadi masyarakat yang mandiri dan bergotong-royong.

"Tim dari Sekda dan Kepala Dinas Perindakop Papua, kita sinergi dengan satuan TNI-Polri mendistribusikan bantuan disekitar kota (Jayapura), semua komunitas masyarakat kota kita harus penuhi termasuk fokus saudara-saudara kita di La Pago dan Mee Pago," katanya.

Rapat forkompimda itu memutuskan pembatasan disepakati diperpanjang dari 24 April 2020 hingga 6 Mei 2020 karena situasi terkini soal peningkatan jumlah pasien virus Corona.

Baca juga: Tiga daerah di Papua Barat zona hijau

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020