Permintaan bebas R. Kelly kembali ditolak

23 April 2020 09:50 WIB
Permintaan bebas R. Kelly kembali ditolak
R. Kelly (REUTERS/POOL)
Hakim federal kembali menolak tawaran pembebasan penyanyi R. Kelly, meskipun wabah virus corona yang memburuk di penjara Chicago, Amerika Serikat, di mana ia ditahan.

Dilansir Variety, Kamis, Hakim Ann Donnelly, yang telah menolak permintaan pertama Kelly untuk pembebasan pada 7 April, memutuskan bahwa ia tetap memiliki risiko penerbangan (flight risk) - di mana Kelly mungkin saja kabur dari AS sebelum menerima dakwaan.

Hakim juga mencatat kemungkinan bahwa Kelly bisa saja berusaha memaksa atau mengintimidasi saksi.

"Risiko yang terkait dengan pembebasan terdakwa tidak berubah," tulis Hakim Donnelly.

Kelly ditahan di Chicago Metropolitan Correctional Center, dan sedang menunggu persidangan atas berbagai tuduhan - termasuk tuduhan pelanggaran seksual dan pemerasan - di tiga negara bagian.

Ketika pengacara Kelly pertama kali meminta pembebasannya pada 26 Maret, belum ada tahanan di fasilitas federal yang dinyatakan positif COVID-19. Pengacara Kelly memperbarui permintaan pada 16 April, mencatat bahwa enam napi telah didiagnosis dengan penyakit ini.

Minggu ini, pembela memberitahu hakim bahwa seorang narapidana di lantai yang sama dengan Kelly dinyatakan positif corona.

Pengacara Kelly berargumen bahwa riwayat hidup dan medis Kelly membuatnya rentan terhadap penyakit. Mereka juga mengeluh bahwa tindakan lockdown di fasilitas itu telah membuat hampir tidak mungkin untuk mempersiapkan persidangan.

Pengacara Kelly telah meminta agar ia dilepaskan dengan alat pelacak GPS, dan mengatakan bahwa ia akan tinggal di kompleks apartemen terdekat.

Pihak pembela berargumen bahwa Kelly hadir pada setiap tanggal pengadilan dalam kasusnya tahun 2002 di pengadilan negara bagian di Illinois.


Baca juga: Takut tertular corona, R Kelly minta dibebaskan

Baca juga: Permintaan R. Kelly untuk dibebaskan karena takut corona ditolak

Baca juga: Jaksa punya bukti R. Kelly berbahaya dan harus dibui

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020