• Beranda
  • Berita
  • Mesir setujui amandemen UU darurat di tengah wabah COVID-19

Mesir setujui amandemen UU darurat di tengah wabah COVID-19

23 April 2020 10:12 WIB
Mesir setujui amandemen UU darurat di tengah wabah COVID-19
Sejumlah warga berkumpul untuk memasang dekorasi menyambut bulan suci puasa Ramadhan, yang juga disebut warga Mesir sebagai "Zeinat Ramadhan", di sebuah lapangan depan rumah mereka di Toukh, Al Qalyubia, utara Kairo, Mesir, Minggu (19/4/2020), saat jam malam diberlakukan untuk membatasi penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) . ANTARA FOTO/REUTERS/Amr Abdallah Dalsh/hp/cfo
Parlemen Mesir menyetujui amandemen undang-undang darurat negara yang memberikan perluasan kekuasaan kepada presiden dan militer ketika pihak berwenang mencoba melawan wabah virus corona jenis baru.

Amandemen memungkinkan negara untuk mengambil dan menegakkan serangkaian tindakan, beberapa di antaranya dikerahkan untuk mengekang penyebaran virus corona.

Di antara tindakan itu adalah penutupan sekolah, pelarangan pertemuan publik atau pribadi, karantina orang yang kembali dari luar negeri, pelarangan ekspor barang-barang tertentu, dan pembatasan perdagangan atau pemindahan komoditas, menurut laporan parlemen tentang amandemen tersebut.

Negara juga akan diizinkan untuk mengarahkan rumah sakit swasta dan staf mereka untuk membantu perawatan kesehatan umum selama periode tertentu serta mengubah sekolah, perusahaan dan fasilitas umum lainnya menjadi rumah sakit lapangan.

Mesir secara rutin memperbarui undang-undang darurat dalam interval tiga bulan. Keadaan darurat diberlakukan pada 2017 setelah dua pengeboman gereja terjadi hingga menewaskan puluhan orang.

Sejak mendeteksi klaster pertama virus corona bulan lalu, Mesir menutup sekolah, tempat ibadah dan memberlakukan jam malam.

Pemerintah telah mengkonfirmasi 3.659 kasus virus corona jenis baru termasuk 276 kematian.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi mendesak warga Mesir untuk mengikuti panduan kesehatan ketika umat Islam bersiap untuk bulan suci Ramadhan, mulai Jumat.

"Harap waspada dan bantu dengan budaya pencegahan, penyemprotan disinfektan, dan perlindungan, serta hindari pertemuan baik di transportasi umum ataupun di tempat lain."

Sumber: Reuters

Baca juga: Polisi Mesir tindak tegas warga yang menolak pemakaman dokter COVID-19

Baca juga: Antisipasi corona, Mesir larang pertemuan selama Ramadhan

Baca juga: Jelang puasa, kurma "corona" laris manis di Mesir


 

Mudik dilarang, Polri gelar Operasi Ketupat saat 1 Ramadhan


 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020