• Beranda
  • Berita
  • Trump tandatangani perintah imigrasi yang membatasi kartu hijau

Trump tandatangani perintah imigrasi yang membatasi kartu hijau

23 April 2020 12:17 WIB
Trump tandatangani perintah imigrasi yang membatasi kartu hijau
Sekretaris Departemen Dalam Negeri (DHS) Kirstjen Nielsen (ki) menyimak Presiden Amerika Serikat Donald Trump memimpin diskusi tentang imigrasi dengan pemimpin konservatif di Ruang Kabinet Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Rabu (23/1). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/cfo/19
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah untuk sementara waktu memblokir beberapa orang asing untuk tinggal menetap di Amerika Serikat sebagai upaya melindungi pekerja AS selama pandemi virus corona.

Perintah itu akan berlangsung selama 60 hari dan akan ditinjau maupun bisa diperpanjang.

Beberapa kritikus melihat pengumuman Trump dari Partai Republik sebagai langkah untuk mengambil keuntungan dari krisis virus corona untuk mengimplementasikan tujuan kebijakan yaitu melarang lebih banyak imigran menjelang pemilihan 3 November.

"Untuk melindungi para pekerja Amerika kita yang hebat, saya baru saja menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk sementara menangguhkan imigrasi ke Amerika Serikat. Ini akan memastikan bahwa orang-orang Amerika yang menganggur dari semua latar belakang akan menjadi yang pertama untuk pekerjaan ketika ekonomi kita dibuka kembali," kata Trump pada konferensi pers harian tentang virus corona di Gedung Putih.

Dia juga mengatakan akan "melindungi sumber daya perawatan kesehatan kami untuk pasien Amerika" yang terkena virus corona.

Trump memenangi Pemilu pada tahun 2016 karena janji untuk menindak imigrasi dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas pemerintahannya.

Tetapi banyak dari upaya Trump untuk mengekang imigrasi digugat di pengadilan dan para ahli hukum mengatakan perintah eksekutif ini juga dapat menghadapi tuntutan hukum.

Seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan perintah itu hanya akan berlaku untuk orang yang mengajukan permohonan tempat tinggal permanen dari luar Amerika Serikat, bukan mereka yang sudah di negara itu dan sedang berusaha menyesuaikan status mereka.

Trump mengatakan pada tahap awal perintah itu akan berlangsung selama 60 hari dan dapat diperbarui untuk periode yang sama atau lebih lama.

Sumber: Reuters
Baca juga: Mahkamah Agung AS kuatkan kebijakan imigrasi Trump
Baca juga: AS akan periksa akun media sosial pemohon visa
Baca juga: Trump nyatakan razia keimigrasian akan 'segera' dimulai

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020