Kuasa hukum PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah mengakui dirinya pernah membujuk anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia untuk mundur dari kursi parlemen dan diganti oleh politikus PDIP Harun Masiku.Mas, Riezky tidak mau mengundurkan diri, jadi satu-satunya jalan diberhentikan dari anggota partai
"Tugas saya melakukan langkah hukum, maka ketika putusan MA keluar dan terjadi beda tafsir dengan KPU kemudian fatwa MA itu keluar tapi belum ada tindakan lebih lanjut DPP PDIP, saya inisiatif untuk menghubungi Riezky. Pikiran saya dari pada kita ribut berantem dengan KPU tidak ada ujungnya siapa tahu Riezky mau mengundurkan diri," kata Donny, di kediamannya di Jakarta, Kamis.
Donny menyampaikan hal tersebut sebagai saksi di pengadilan untuk terdakwa Saeful Bahri. Donny bersaksi melalui sarana "video conference", sedangkan Saeful Bahri berada di Rumah Rahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saeful Bahri selaku terdakwa juga adalah kader PDIP. Ia didakwa bersama-sama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski politikus PDIP Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di Dapil Sumsel I, yaitu 34.276 suara dalam pileg.
Suara Nazarudin itu dialihkan ke suara Riezky Aprilia, sehingga Riezky mendapat total 44.402 suara dan berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI. Namun pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Advokat PDIP Donny Tri dicecar bukti percakapan kasus suap PAW
Donny pun meminta Saeful menemui Riezky di Singapura pada September 2019.
"Karena seinget saya, saudara Saeful bisnisnya banyak di Thailand dan Singapura, saya minta tolong bisa tidak bantu saya kan sering ke Singapura," ujar Donny.
Donny meminta Saeful untuk memohon kepada Riezky siapa tahu mau mundur.
"Kalau tidak mau ya tidak apa-apa karena posisi saya tidak dalam mengambil keputusan. Kalau tidak mundur tidak mungkin juga saya pecat. Saya hanya berikan tawaran kalau bersedia mundur saya akan laporkan ke DPP bahwa Riezky bersedia mundur dan kita tidak berantem lagi dengan KPU," ujar Donny.
Sayangnya berdasarkan laporan Saeful, Riezky tidak mau mengundurkan diri.
"Nah karena tidak mau, saya lapor ke Sekjen (PDIP). Saya lapor 'Mas, Riezky tidak mau mengundurkan diri, jadi satu-satunya jalan diberhentikan dari anggota partai. Di situlah saya dimarahi oleh Sekjen, 'loh pengunduran diri dari anggota partai itu bukan kewenanganmu, itu kewenangan DPP, kewenanganmu langkah hukum'," kata Donny menirukan ucapan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan segera disidangkan
Donny juga mengaku sempat bertemu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 7 Januari 2020 di Kantor KPU RI.
"Awalnya Wahyu menjelaskan bahwa untuk merayu saya intinya 'ayolah menggunakanlah PAW', nah saya tetap bertahan pada teori saya, karena kalau PAW itu Riezky Aprilia harus dipecat, pemecatan itu sudah bukan langkah hukum, itu sudah mekanisme internal pasrtai," kata Donny.
Donny pun menjelaskan pernah menyampaikan hal tersebut ke Hasto Kristiyanto dan hasilnya Hasto marah besar.
"Pak Sekjen marah besar karena saya diminta hanya melaksanakan perintah hukum jangan ikut campuri mekanisme internal partai. Saya bilang ke Wahyu opsi PAW bisa dilaksanakan kalau Riezky Aprilia mengundurkan diri atau dipecat, Riezky tidak mungkin mengundurkan diri dan tidak mungkin dipecat karena pemecatan bukan langkah hukum dan ditolak keras oleh Pak Sekjen," ujar Donny.
Dalam pertemuan itu, Wahyu mengaku terbebani dengan pemberian dari Saaeful.
"Kalimatnya pakai bahasa Jawa 'la piye maneh Don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful'. Saya sampaikan 'mas, coba tolong lobi ke Ketua KPU sekali lagi rapat pleno sekali lagi dan izinkan saya untuk menjelaskan langkah detail seperti apa tapi perlu PAW, saya minta tolong kalau tetap gak bisa ya bagaimana lagi akan saya gugat ke PTUN," kata Donny.
Namun saat pertemuan itu, Wahyu tidak mengatakan besaran uang yang ia sudah terima dari Saeful.
Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".
Uang diberikan melalui Agustiani, sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga, dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani, agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu diamankan petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020