Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah titik pintu kedatangan dan perbatasan untuk mengantisipasi kedatangan arus pemudik.warga yang masuk ke Provinsi Lampung akan dikarantina di desanya
"Langkah antisipasi akan dilakukan yaitu dengan melakukan pengetatan penjagaan di setiap titik pintu masuk ke Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan, pengawasan pintu masuk perbatasan akan dilakukan di beberapa titik meliputi, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Pelabuhan Bakauheni, Bandara Raden Inten, Jalan Lintas Timur, Jalan Lintas Tengah, perbatasan Ranau, serta Lintas Barat.
"Saat ini sedang menyiapkan mekanisme selanjutnya sembari menunggu turunnya Peraturan Menteri dari Kementerian Perhubungan yang menggantikan Peraturan Menteri No 18 tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19, setelah ada pernyataan larangan mudik dari Presiden," katanya.
Baca juga: Polda Sumut perketat pengamanan awasi mudik Lebaran
Baca juga: Pemerintah akui tidak mudah larang tradisi mudik
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan pengetatan pengawasan di titik pintu masuk dan perbatasan menjadi salah satu bentuk antisipasi pencegahan persebaran COVID-19.
Hal serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Provinsi Lampung.
"Lampung merupakan gerbang pulau Sumatera sehingga untuk mengantisipasi pemudik, kami akan memperketat beberapa titik bekerja sama dengan berbagai instansi terkait," ujar Reihana.
Ia mengatakan, semua warga yang masuk ke Provinsi Lampung akan melewati pengawasan ketat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Semua warga yang masuk ke Provinsi Lampung akan dikarantina di desanya dan akan masuk ke dalam ODP," ucapnya.
Baca juga: Terminal Kalideres tunggu ketetapan untuk larang pemudik pulang
Baca juga: Volume kendaraan keluar Jakarta naik jelang larangan mudik
Baca juga: Penumpang Terminal Pulogebang melonjak jelang larangan mudik
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020